Dalam rangka untuk membuat komite audit yang efektif dalam pengendalian dan
pemantauan atas kegiatan pengelolaan perusahaan, komite harus memiliki anggota
yang cukup untuk melaksanakan tanggung jawab. Di Indonesia pedoman
pembentukan komite audit yang efektif (KNKG, 2002) menjelaskan bahwa anggota
komite audit yang dimiliki oleh perusahaan sedikitnya terdiri dari 3 orang, diketuai
oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen
terhadap perusahaan serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan
keuangan.
Jumlah anggota komite audit yang harus lebih dari satu orang ini
dimaksudkan agar komite audit dapat mengadakan pertemuan dan bertukar pendapat
satu sama lain. Hal ini dikarenakan masing-masing anggota komite audit memiliki
pengalaman tata kelola perusahaan dan pengetahuan keuangan yang berbeda-beda.
Pierce dan Zahra (1992) dalam teori ketergantungan sumber daya berargumen
bahwa terciptanya fungsi pengawasan komite audit yang efektif berhubungan dengan
jumlah sumber daya yang dimiliki oleh komite. Efektivitas komite audit akan
meningkat jika ukuran komite meningkat, karena komite memiliki sumber daya yang
lebih untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan.
