Manajemen Puskesmas

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2016, konsep dari
manajemen puskesmas terdiri dari :
1. Perencanaan kegiatan 5 (lima) tahunan, yang kemudian dirinci dalam rencana
tahunan.
2. Mengerakan upaya pelaksanaan kesehatan secara efisien dan efektif.
3. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, penilaian kinerja Puskesmas.
4. Mengelolah sumberdaya secara efisien dan efektif.
5. Menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakan, memotivasi,
membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk
meningkatkan mutu dan kinerjanya.
untuk terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu bagi masyarakat diwilayah
kerjanya, maka tim manajemen puskesmas harus mampu bekerja dengan baik dan
profesional, dibawah koordinasi dan supervisi kepala puskesmas yang menjalankan
fungsi kepemimpinanya yang baik dan tepat sesuai dengan kondisi dan situasi. Upaya
kesehatan yang diberikan harus selalu memperhatikan kepentingan, kebutuhan, dan
harapan masyarakat sebagai konsumen eksternal, kepentingan dan kepuasan dari
seluruh staf puskesmas sebagai konsumen internal serta pemerintah daerah / kabupaten
sebagai pemilik