Menurut Jatmiko (2014), dimensi kepuasaan pasien sangat bervariasi.
Secara umum dimensi kepuasaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu kepuasaan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan
profesi dan kepuasaan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan
pelayanan kesehatan. Keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kepuasaan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan
profesi. Ukuran kepuasaan pemakai jasa pelayanan kesehatan terbatas hanya pada
penerapan kode etik serta standar profesi saja. Suatu pelayanan disebut sebagai
pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan kode etik serta standar
pelayanan profesi dapat memuaskan pasien dengan penilaian mengenai :
1) Hubungan dokter pasien (doctor-patient relatioship)
2) Kenyamanan pelayanan (amenities)
3) Kebebasan melakukan pilihan
4) Pengetahuan dan kompetensi teknis (scientific knowledge and technical skil)
5) Efektivitas pelayanan (effectives)
6) Keamanan tindakan (safety)
b. Kepuasaan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan
kesehatan. Suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai pelayanan kesehatan yang
bermutu apabila penerapan semua persyaratan pelayanan kesehatan dapat
memuaskan pasien. Ukuran pelayanan kesehatan yang bermutu didalamnya
tercangkup penilaian mengenai :
1) Ketersediaan pelayanan kesehatan (available)
2) Kewajaran pelayanan kesehatan (appropriate)
3) Kesinambungan pelayanan kesehatan (contimue)
4) Penerimaan pelayanan kesehatan (accessible)
5) Ketercapaian pelayanan kesehatan (affordable)
6) Efisiensi pelayanan kesehatan (efficient)
7) Mutu pelayanan kesehatan (quality)
