Saat ini sudah seharusnya pelayanan publik yang diberikan
oleh Birokrasi hendaknya berdasarkan prinsip-prinsip dasar
berikut ini yang telah dikemukakan oleh Sulistio & Budi (2009) :
1. Rasional, efektif dan efisien yang dilakukan melalui
manajemen terbuka.
2. Ilmiah, berdasarkan kajian dan penelitian serta didukung
oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya.
3. Inovatif, pembaruan yang dilakukan terus-menerus untuk
menghadapi lingkungan yang dinamis, berubah dan
berkembang.
4. Produktif, berorientasi kepada hasil kerja yang optimal.
5. Profesionalisme, penggunaan tenaga kerja profesional,
terampil dalam istilah “The Right Man in The Right
Pleace”.
6. Penggunaan teknologi modern yang tepat guna.
Islamy dalam Sulistio dan Budi (2009:41) menyatakan
bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan oleh Birokrasi
Pemerintah berdasarkan kepada prinsip-prinsip pelayanan prima
berikut ini:
1. Appropriateness (kesesuaian)
2. Accesibility (keterjangakauan)
3. Continuity (keberlanjutan)
4. Technically (teknis)
5. Profitability (menguntungkan)
6. Equitability (adil)
7. Transparency (terbuka)
8. Accountability (bertanggungjawab)
9. Effectiveness and Efficiency (efektif dan efisien)
