Menurut Megantara (2016) repurchase intention dapat didefinisikan
sebagai niat seorang pelanggan untuk membeli produk yang sudah pernah
dilakukannya dimasa lalu.
Menurut Nurhayati dan Wahyu (2012) mendefinisikan repurchase
intention adalah keinginan yang dimiliki konsumen untuk membeli kembali suatu
produk/jasa. Hal tersebut terjadi karena adanya kepuasan yang diterima oleh
konsumen karena produk tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen.
Dan merek tersebut sudah melekat di dalam benak konsumen, hal tersebut akan
menyebabkan konsumen melanjutkan pembelian ulang.
Menurut Thamrin dan Francis (2012), repurchase intention adalah minat
pembelian yang dimiliki pelanggan berdasarkan atas pengalaman pembelian yang
telah dilakukan pada masa lalu. Sehingga jika minat beli ulang yang dimiliki
konsumen sangat tinggi , maka tercerminkan bahwa pelanggan tersebut sangat
puas pada saat ingin menggunakan produk tersebut. Rasa suka terhadap
produk/jasa muncul karena pelanggan memiliki persepsi bahwa produk yang
digunakannya memiliki kualitas yang baik dan memenuhi bahkan melebihi
harapan pelanggan. Dengan arti lain bahwa produk/jasa memiliki nilai yang tinggi
di benak pelanggan, oleh karena ini bisa dibilang produk/jasa telah berhasil di
pasar.
