Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat
hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen,
kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah
badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil,
legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari
eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya
juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan
pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian
dan memutuskan perang. (sumber: http://wikipedia-definisi-legislatif.org).
Menurut Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (2010:315) badan
legislatif adalah lembaga yang ”LEGISLATE” atau membuat Undang-
Undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu
badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); nama lain
yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap
merumuskan kemauan rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan
kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat.
Undang-undang yang dibuat mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan.
Dapat dikatakan bahwa badan legislatif merupakan badan yang membuat
keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima
tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
