Bentuk-bentuk tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, tercantum dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan
Pasal 9 yaitu :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU No. 23/2004).
b. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7
UU No. 23/2004).
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan
hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak
wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang
lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal 8 UU No.
23/2004).
d. Penelantaran rumah tangga
Penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: 1) orang yang
mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian
memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang
tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan
kewajiban tersebut. 2) setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan
ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang
layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah
kendali orang tersebut (Pasal 9 UU No. 23/2004).
Dari bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah
dijabarkan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kekerasan tidak hanya
disebabkan oleh kontak fisik melainkan juga oleh hal lain yang tidak berhubungan
dengan fisik, misalnya cacian, makian, cemoohan yang dilakukan pelaku terhadap
korban.
