Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)

Menurut pasal 1 ayat (2), Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sementara itu pada ayat (3)
didefenisikan pekerja/ buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Defenisi dan konsep yang digunakan dalam pengumpulan data tenaga kerja di
Indonesia mengacu pada The Labor Force Concept yang disarankan oleh
International Labor Organization (ILO) (Badan Pusat Statistik). Konsep ini oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia
kerja dan penduduk bukan usia kerja. Selanjutnya, penduduk usia kerja dibedakan
pula menjadi dua kelompok berdasarkan kegiatan utama yang dilakukannya.
Kelompok tersebut adalah angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Berikutnya
dalam kelompok penduduk usia kerja dibagi atas kelompok bukan angkatan kerja
dan kelompok angkatan kerja. Lebih jauh lagi dalam kelompok angkatan kerja
dibagi atas kelompok tidak bekerja dan mencari pekerjaan serta kelompok kerja
(BPS, 2005). Hal ini lebih jelas dapat dilihat pada Gambar (2.3).
Definisi yang berkaitan dengan konsep diatas dapat dijelaskan sebagai
berikut;
1. Penduduk Usia Kerja adalah penduduk berumur 15 tahun keatas/ lebih.
2. Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk berumur di bawah 15 tahun.
3. Penduduk yang termasuk Bukan Angkatan Kerja adalah penduduk usia
kerja (15 tahun keatas) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau
melaksanakan kegiatan lainnya.