Pengertian kredit menurut UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Dari pengertian kredit memberikan konsekuensi bagi bank dan peminjam
mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Penyediaan uang
Kredit akan terjadi jika adanya lembaga yang menyediakan uang untuk
dipinjamkan dalam hal ini adalah lembaga perbankan. Lembaga ini
merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kredit ke masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana baik
untuk kepentingan pengembangan usaha atau kepentingan konsumtif.
b. Kewajiban pengembalian kredit
Bagi debitur atau peminjam mempunyai kewajiban untuk
mengembalikan hutangnya kepada kreditur sejumlah tertentu sesuai
dengan ketentuan yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah fihak.
c. Jangka pengembalian kredit
Jangka waktu untuk mengembalikan kredit tergantung dari kesepakatan
antara debitur dengan kreditur. Jangka kredit dapat dikelompokkan
menjadi tiga yaitu:
1). Kredit jangka pendek ( Short term-loan)
Kredit jangka pendek merupakan kredit yang jangka waktu
pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk
pembiayaan kelancaran operasi perusahaan termasuk pula
kredit modal kerja.
2). Kredit jangka menengah ( medium term loan )
Kredit jangka menengah merupakan kredit yang jangka waktu
pengembalian antara 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk
menambah modal kerja misalnya untuk membiayai pengadaan
bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk
investasi.
3). Kredit jangka panjang ( Long term loan )
Kredit jangka panjang merupakan kredit yang jangka waktu
pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun,
misalnya kredit investasi yaitu kredit untuk membiayai suatu
proyek, perluasan usaha atau rehabilitasi.
d. Pembayaran bunga atau hasil
Jasa yang harus dibayar oleh debitur sebagai pengguna jasa kredit kepada
kreditur dapat berupa bunga atau bagi hasil yang diperoleh debitur.
Besarnya bunga yang dibayar oleh debitur tergantung dari kesepakatan
kedua belah fihak.
e. Perjanjian kredit
Perjanjian kredit ini dilakukan untuk mengikat kedua belah fihak agar
menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan.
Penggolongan kredit menurut penggunaannya terdiri atas :
a. Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk
menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada
perusahaan untuk digunakan untuk melakukan investasi dengan
membeli barang-barang modal.
