Standar Ukuran Perusahaan

Berdasarkan penjelasan pengukuran ukuran perusahaan
menurut Ghozali (2006), maka besar kecilnya ukuran perusahaan
dapat dilihat dari total aset yang dimilikinya. Semakin banyak
total aset yang dimiliki maka semakin besar pula ukuran
perusahaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan dan
mendefinisikan klasifikasi ukuran perusahaan yang dibagi
menjadi empat kategori, yaitu klasifikasi ukuran perusahaan
berdasarkan total aset yang dimiliki dan total penjualan tahunan
perusahaan. tersebut:

  1. Usaha mikro merupakan usaha yang dimiliki oleh orang
    perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bersifat
    produktif.
  2. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri
    sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
    usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
    cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
    menengah atau usaha besar
  3. Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang
    berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
    badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
    cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
    bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
    kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
    penjualan tahunan
  4. Usaha besar merupakan usaha ekonomi produktif yang
    dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
    atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah,
    yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha
    patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
    di Indonesia