Berdasarkan penjelasan pengukuran ukuran perusahaan
menurut Ghozali (2006), maka besar kecilnya ukuran perusahaan
dapat dilihat dari total aset yang dimilikinya. Semakin banyak
total aset yang dimiliki maka semakin besar pula ukuran
perusahaan tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan dan
mendefinisikan klasifikasi ukuran perusahaan yang dibagi
menjadi empat kategori, yaitu klasifikasi ukuran perusahaan
berdasarkan total aset yang dimiliki dan total penjualan tahunan
perusahaan. tersebut:
- Usaha mikro merupakan usaha yang dimiliki oleh orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang bersifat
produktif. - Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar - Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
kecil atau besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan - Usaha besar merupakan usaha ekonomi produktif yang
dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah,
yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha
patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
di Indonesia
