CSR (Corporate Social Responsibility) ialah suatu bentuk tanggung
jawab sosial yang diberikan oleh perusahaan dengan tujuan menunjukkan
komitmennya terhadap isu atau masalah lingkungan sekitar (8). Sebuah
perusahaan memiliki kewajiban untuk dapat menunjukkan komitmennya
terhadap lingkungan sekitar.
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu bentuk
komitmen yang diberikan oleh perusahaan untuk bertindak secara etis dan
berkomitmen serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan (sustainability) (10). CSR tak hanya sebagai bentuk
kepatuhan terhadap peraturan, namun juga dapat mencerminkan upaya
sebuah perusahaan dalam menciptakan manfaat serta dampak positif pada
lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UUPT), Pasal 1 Ayat 3, tanggung jawab sosial dan lingkungan
diartikan sebagai suatu bentuk komitmen perusahaan untuk dapat turut
serta atau berkontribusi di dalam pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup serta
kondisi lingkungan, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi
perusahaan saja, akan tetapi juga dapat bermanfaat bagi komunitas lokal
dan masyarakat secara luas.
a. Tanggung Jawab Lingkungan (Environmental Responsibility)
Tanggung jawab lingkungan merupakan komitmen
perusahaan untuk dapat berperan serta dalam menjaga
lingkungan. Ini dapat dilakukan melalui salah satunya program
CSR yang berkaitan dengan lingkungan, contohnya pengelolaan
limbah.
Pemahaman akan tanggung jawab lingkungan terus
mengalami perkembangan yang pesat ditandai dengan
meningkatnya kesadaran perusahaan akan pentingnya
memberikan kontribusi nyata dalam hal memberikan aksi untuk
dapat menjaga lingkungan (11)
