Corporate Social Responsibility adalah pengembangan konsep yang dikemukakan oleh
John Elkington pada tahun 1997, yakni “the triple bottom line” Dalam konsep tersebut
dinyatakan agar perusahaan dapat mempertahankan keberlangsungannya maka memperhatikan
3p yakni profit, namun juga memberikan kontribusi kepada masyarakat (people) serta ikut serta
dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) (Elkington, 1997) dan (Agustine, 2014)).
Menurut (Suhadak, 2015) menyatakan bahwa CSR adalah bentuk tanggungjawab perusahaan
dalam meminimalkan kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat
aktivitas operasional perusahaan. Pengungkapan CSR akan mampu memberikan sinyal positif
kepada investor. Semakin banyak pengungkapan CSR maka semakin baik pula citra atau imege
perusahaan tersebut. Investor akan lebih berminat pada perusahaan yang mepunyai citra atau
image yang baik di masyarakat karena semakin baik citra perusahaan, loyalitas konsumen
semakin tinggi sehingga dalam kurun waktu yang lama perusahaan akan membaik dan
profitabilitas perusahaan juga akan meningkat diikuti dengan nilai perusahaan yang tinggi.
World Business Council on Sustainable Development (WBCSD) dalam Rusdianto (2013:
7) menyatakan bahwa CSR adalah komitmen berkelanjutan dari suatu bisnis untuk berperilaku
etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup
tenaga kerja dan keluarganya serta masyarakat lokal dan masyarakat luas”. CSR bukan hanya
kegiatan karikatif perusahaan dan kegiatannya tidak hanya bertujuan untuk memenuhi hukum
dan aturan yang berlaku. Berbagai macam faktor yang menjadi penyebab mengapa tanggung
jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi, diantaranya adalah (Marnelly,
2012)
a) Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya garis pembatas
diantara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan universalitas. Dengan
demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional dapat berkembang dimana
saja sebagai mata rantai globalisasi;
b) Konsumen dan investor sebagai public primer organisasi profit membutuhkan
gambaran mengenai tanggung jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya;
c) Sebagai bagian dalam etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi
untuk dapat mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good
corporate governance);
d) Masyarakat pada beberapa negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi
standard etika berorganisasi, ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan
masalah sosial;
e) Tanggung jawab sosial setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada
organisasi;
f) Tanggung jawab sosial dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi.
Maka dari itu CSR diharapkan memberikan manfaat dan nilai guna bagi pihak – pihak
yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Dalam pengambilan keputusan tanggung
jawab sosial perusahaan dan keterbukaan lewat penguatan sosial alasan perusahaan melakukan
pengungkapan sosial atau pengungkapan CSR:
- Keterlibatan sosial perusahaan terhadap masyarakat yang merupakan respon tanggung
jawab sosial perusahaan. - Keterlibatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif.
- Meningkatkan nama baik perusahaan Simpati pada masyarakat karyawan dan investor.
- Menghindari campur tangan pemerintah dalam melindungi masyarakat.
- Membantu program pemerintah dalam Konferensi pelestarian budaya peningkatan.
pendidikan dan lapangan kerja dan lain sebagainya. - Memberikan respon positif norma dan nilai masyarakat.
- Sesuai dengan keinginan investor.
Menurut (Wibisono, 2007) terdapat tiga kategori perusahaan dlam penerapan program
CSR, diantaranya yaitu: pertama, sekedar basa basi dan keterpaksaan, artinya CSR
dipraktekkan yang disebabkan oleh faktor eksternal baik aspek sosial maupun aspek
lingkungan. Kedua, sebagai usaha untuk memenuhi kewajiban dan ketiga CSR sudah dianggap
menjadi sebuah budaya kerja oleh perusahaan. Peraturan tentang CSR diatur dalam UU
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang disahkan
pada 20 Juli 2007, adapun isi Undang-undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu
terdapat pada pasal 74 yang berbunyi: - Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. - Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. - Perseroan yang tidak melaksanakan dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Ketentuan lanjut mengenai tanggung jawab social dan lingkungan diatur dengan
peraturan pemerintah.
CSR memiliki manfaat bagi perusahaan baik dari pihak internal maupun eksaternal bagi
perusahaan, masyarakay serta pemerintah yang berkaitan dengan keunggulan kompetitif
jangka Panjang (Hamdani, 2016) yaitu:
Sisi internal: - Pengembangan aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya manusia dengan cara
menciptakan karyawan yang memiliki keterampilan tinggi - Adanya pencegahan polusi dan reorganisasi pengelolaan proses produksi dan aliran
bahan baku, serta hubungan dengan supplier yang berjalan dengan baik yang mengarah
pada peforma lingkungan perusahaan. - Menciptakan budaya perusahaan, kapabilitas sumber daya manusia, dan organisasi
yang baik. Pengenalan CSR diharapkan akan menimbulkan komitmen karyawan yang
kuat terhadap perusahaan dan kemauan untuk belajar. Selain itu, partisipasi para
karyawan di dalam perusahaan dan ketrampilan mereka diharapkan dapat meningkat. - Meningkatnya kinerja keuangan perusahaan, dimana dengan dilakukannya CSR,
kinerja keuangan perusahaan, terutama harga saham bagi perusahaan yang telah go
public, menjadi lebih baik.
Sisi eksternal: - Penerapan CSR dapat meningkatan reputasi perusahaan sebagai badan yang
mengemban baik atas tanggung jawab sosialnya. - CSR merupakan satu bentuk diferensiasi produk yang baik. Artinya, sebuah produk
yang memenuhi persyaratan-persyaratan ramah lingkungan dan merupakan hasil dari
perusahaan yang bertanggungjawab secara sosial maka itu memerlukan penyesuaian
antara aktifitas sosial dengan karakteristik perusahaan. - Melaksanakan CSR dengan membuka kegiatan CSR, meruapakan salah satu cara yang
baik untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan lingkungan masyarakat.
CSR bukan saja upaya menunjukkan kepedulian sebuah organisasi pada persoalan sosial
dan lingkungan, namun juga dapat menjadi pendukung terwujudnya pembangunan yang
berkesinambungan dengan menyeimbangkan aspek ekonomi dan pembangunan sosial yang
didukung dengan perlindungan lingkungan hidup. Dalam rangka merespon perubahan dan
menciptakan hubungan kepercayaan, maka upaya yang kini dilaksanakan oleh organisasi
(khususnya organisasi bisnis) adalah merancang dan mengembangkan serangkaian program
yang mengarah pada bentuk tanggung jawab sosial. Prinsip-prinsip pengembangan CSR
menurut (Crowther, 2008), (Hadi N. , 2011) ada tiga, yaitu:
- Sustainability
Sustainability berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas
(action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber daya di masa depan. Di
samping itu, juga memberikan arahan bagaimana penggunaan sumber daya
sekarang tetap memperhatikan dan memperhitungkan kemampuan generasi masa
depan. Dengan demikian, sustainability berputar pada keberpihakan dan upaya
bagaimana society memanfaatkan sumber daya agar tetap memperhatikan generasi
masa datang. - Accountability
Prinsip kedua ini merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab atas
aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dibutuhkan, ketika aktivitas
perusahaan mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan eksternal. Konsep ini
menjabarkan pengaruh kuantitatif aktivitas perusahaan terhadap pihak internal dan
eksternal - Transparancy
Prinsip transparancy merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal. Transparansi
bersinggungan dengan pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak pada pihak
eksternal.
Berkaitan dengan pelaksanaan CSR, perusahaan bisa dikelompokkan ke dalam
beberapa kategori. Meskipun cenderung menyederhanakan realitas, tipologi ini
menggambarkan kemampuan dan komitmen perusahaan dalam menjalankan CSR.
Pengkategorian dapat memotivasi perusahaan dalam mengembangkan program CSR, dan
dapat pula dijadikan cermin untuk menentukan model CSR yang tepat. Menurut (Mulyadi Y.
d., 2012)), implementasi CSR dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu:
- Komitmen dari CEO
Komitmen dari CEO yang menilai CSR sebagai investasi untuk mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, pandangan ini melibatkan CSR bukanlah kegiatan
tambahan atau sesuatu yang dikorbankan untuk mencapai tingkat efisiensi. CSR merupakan
bagian penting dari perusahaan dan secara strategis dapat meningkatkan daya saing
perusahaan. - Ukuran dan kematangan dari perusahaan
Perusahaan yang besar dan lebih matang akan memberikan kontribusi lebih besar
dibandingkan dengan perusahaan kecil dan tidak matang. Perusahaan menyadari bahwa
perusahaan juga merupakan bagian dari masyarakat.
Dalam melaksanakan CSR, perusahaan harus mengungkapkan CSR karena perusahaan
akan memperoleh nilai tambah dari kontribusi masyarakat di sekitar perusahaan, termasuk
penggunaan sumber daya sosial. Jika kegiatan perusahaan menyebabkan kerusakan sumber
daya sosial, mungkin akan ada biaya sosial yang akan ditanggung oleh masyarakat, sedangkan
jika perusahaan meningkatkan kualitas sumber daya sosial, ini akan menyebabkan manfaat
sosial (Manfaat Sosial) (Wardhani, 2013). Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
juga dijelaskan sebagai proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan
ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat
secara keseluruhan. Pengungkapan informasi CSR dalam laporan tahunan sebagai upaya untuk
mengirimkan sinyal reputasi positif di mata pemangku kepentingan mengenai kepentingan
perusahaan dalam kelangsungan hidup dan kinerja masa depan perusahaan (Indrawan, 2011).
Sinyal ini direspon positif oleh investor dengan kenaikan harga saham dan peningkatan nilai
perusahaan
