Good Corporate Governance


Good corporate governance atau GCG berasal dari kata corpotare governance yang
berarti tata kelola perusahaan yang merupakan bentuk antara pemerintahan suatu negara
dengan pemerintahan dalam suatu perusahaan (Bect et al 2002). Menurut Keasy, Good
Corporate Governance merupakan sebuah struktur, proses, budaya dan sistem untuk
menciptakan kondisi operasional yang sukses bagi suatu organisasi. Koesnohadi (dalam Haris
2008) mengatakan bahwa “Good Corporate Governance is relationship among stake holders
that isused to determine and control the strategic direction and performance of organization”.
GCG adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar, dimana perusahaan tersebut mendapat
kepercayaan yang erat dan kuat terhadap pemegang saham. Penerapan GCG mendorong
terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif (Gorvenance, 2006).
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa corporate
governance itu adalah suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang dibangun untuk
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil
dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder)
dalam perusahaan. Pihak-pihak terkait dimaksud terdiri atas pihak internal yang bertugas
mengelola perusahaan dan pihak eksternal yang meliputi pemegang saham, kreditur dan lain-
lain. Penerapan good corporate governance tidak hanya melindungi kepentingan para investor
saja tetapi juga akan dapat mendatangkan banyak manfaat dan keuntungan bagi perusahaan
terkait dan juga pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung
dengan perusahaan. The Indonesian Institute for Good Corporate Governance (IICG)
mengungkapkan tujuan dari Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
a) Meraih kembali kepercayaan investor dan kreditor nasional serta internasional;
b) Memenuhi tuntutan standar global;
c) Meminimalkan biaya kerugian dan biaya pencegahan atas penyalahgunaan wewenang
pengelolaan;
d) Meminimalkan cost of capital dengan menekan resiko yang dihadapi kreditur;
e) Meningkatkan nilai saham perusahaan;
f) Mengangkat citra perusahaan di mata publik.
Dalam pelaksanaan GCG, GCG memilik beberapa prinsip yang harus ada yaitu:
a) Transparasi
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh
pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapan tidak
hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku
kepentingan lainnya.
b) Kinerja
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain. Akuntanbilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c) Responsibilitas
Perusahaan harus memenuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate
citizen.
d) Independensi
Untuk melancarkan pelaksanaan atas Good Corporate Governance, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masingmasing bagian perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
e) Kesetaraan dan kewajaran
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasamemperhatikan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan
dan kewajaran