Hubungan Komite Audit dengan Integritas Laporan Keuangan yangDimoderasi Kualitas Audit


Terdapat beberapa pihak yang bertugas mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan, salah satunya komite audit dan keterlibatan auditor eksternal
sebagaimana upaya menerapkan kebijakan dan praktik akuntansi yang penting.
Alsmairat et al. (2018) menjelaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan audit
eksternal untuk mencegah masalah keagenan. Auditor eksternal berperan atas
kewajaran laporan keuangan yang mencerminkan kondisi ekonomi perusahaan
sebenarnya. Kualitas audit yang dihasilkan diharapkan mampu mengurangi
perilaku manajemen oportunistik, mengurangi masalah keagenan, mengurangi
salah saji yang material, dan ketidaksesuaian informasi.
Himawan (2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa keberadaan kualitas
audit menghasilkan ke arah positif atau memperkuat komite audit sebagai alat
kontrol dalam membantu dewan komisaris dalam memastikan integritas laporan
keuangan. Namun dalam penelitian Pratiwi (2018) dan Kusumawardani et al.
(2021) menyatakan bahwa kualitas audit tidak memperkuat komite audit terhadap
integritas laporan. Hal ini dikarenakan bahwa walaupun komite audit sudah
berpengalaman menjadi komite audit sebelumnya tidak dapat akan meningkatkan
penyajian laporan keuangan dan belum memaksimalkan perannya dalam memantau
tindakan manajemen. Serta walaupun manajemen perusahaan menggunakan jasa
auditor terspesialisasi dengan memiliki kualitas audit tinggi belum tentu akan
memperkuat pengaruh komite audit terhadap penyajian laporan keuangan
berintegritas. Hal tersebut terjadi dikarenakan kualitas audit ini tidak mampu
mendorong komite audit dalam menjalankan peran yaitu memonitor manajemen
dalam proses pelaporan keuangan berintegritas.