Ketidakamanan kerja (Job insecurity) merupakan suatu keadaan dimana
para karyawan merasa terancam oleh pekerjaanya dan tidak berdaya untuk
melakukan apapun pada keadaan tersebut. Perspektif global berdasarkan asumsi
ketidakamanan kerja merupakan kekhawatiran mengenai hilangnya pekerjaan
seseorang dimasa yang akan (Greenhalgh & Rosenblatt) (2010). Menurut
Pawestri & Pradhanawati, (2017) ketidakamanan kerja adalah posisi pekerjaan
yang terancam akibat dari kondisi yang dialami oleh karyawan karena
ketidakberdayaan karyawan dalam menghadapi tekanan baik dari lingkungan
internal maupun eksternal.
Job Insecurity merupakan situasi dimana pekerja merasa tidak aman Ketika
melaksanakan tugasnya dan dapat menyebabkan terjadinya ketegangan pada saat
bekerja. Menurut Saputra (2017) Job Insecurity adalah kondisi psikologis
seseorang karyawan yang menunjukkan rasa bingung atau merasa tidak aman
dikarenakan kondisi lingkungan yang berubah-ubah. Kondisi ini muncul karena
banyaknya jenis pekerjaan yang sifatnya sesaat atau pekerjaan kontrak. Makin
banyaknya jenis pekerjaan dengan durasi waktu yang sementara atau tidak
permanen, menyebabkan semakin banyaknya karyawan yang mengalami Job
Insecurity.
Menurut Ayu (2019) Job Insecurity sebagai suatu sumber stress yang
melibatkan ketakutan, kehilangan potensi dan kecemasan. Salah satu akibat dari
stress tersebut adalah dalam bentuk permasalahan somatis seperti tidak bisa tidur
dan kehilangan nafsu atau selera makan. Stress sendiri mempunyai definisi suatu
perasaan yang menekan atau rasa tertekan yang dialami karyawan dalam
menghadapi pekerjaannya. (Al Amin & Pancasasti, 2021)
a. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Job Insecurity
Menurut Saputra (2017) Faktor-faktor yang mempengaruhi Job Insecurity
adalah :
1). Locus control
Lokus kontrol yaitu sejauh mana individu melihat peristiwa dalam
kehidupan mereka sebagaimana ditentukan oleh perilaku mereka sendiri.
Lokus kontrol eksternal berupa faktor faktor lingkungan.
2). Ketidak jelasaan Peran
Ketidakjelasan peran terjadi ketika seseorang individu tidak mengetahui
tanggung jawabnya dan tujuan pekerjaannya.
3). Konflik Peran
Konflik peran terjadi ketika karyawan mengalami permintaan dari
berbagai sumber sehingga menyebabkan meningkatnya ketidakpastian
dalam berperan.
4). Komunikasi Organisasi
Akses informasi dan kualitas komunikasi organisasi telah dikaitkan
dengan tingkat yang lebih rendah dari ketidakamanan kerja. Komunikasi
organisasi yang buruk dapat melemahkan kontrak psikologis dan
menyebabkan karyawan bertanya akan apa yang diinginkan organisasi dari
mereka.
5). Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi berupa perampingan, Pemutusan hubungan kerja
(PHK) dan lain sebagainya dapat membuat karyawan merasa kontrak
psikologis. Kurangnya prediktabilitas dan kontrol selama masa
ketidakpastian dapat menyebabkan pelanggaran dan tingginya
ketidakamanan kerja oleh karyawan.
6). Usia
Karyawan yang lebih tua memiliki harapan yang lebih besar dan juga besar
kemungkinan karyawan tersebut melakukan pelanggaran ketika harapan
tersebut tidak terpenuhi.
7). Jenis Kelamin
Kecenderungan lebih besar wanita merasakan ketidakberdayaan dalam
pasar tenaga kerja, sehingga mereka kurang memiliki kontrol dalam
menguasai kepegawaian mereka dikemudian hari, merasakan stress ketika
kehilangan pekerjaan, dan berharap lebih dekat dengan pemberi kerja.
8). Pendidikan
Karyawan-karyawan yang tingkat pendidikannya rendah akan
menunjukkan sikap royal terhadap perusahaan dimana sikap royal tersebut
sebagai pertukaran untuk dapat tetap berpartisipasi dalam perusahaan
untuk jangka panjang.
9). Jenis Pekerjaan
Pekerja kerah putih kurang merasa ketidakamanan kerja daripada
karyawan kerah biru. Dikarenakan karyawan kerah biru cenderung
bekerja pada industri seperti bekerja pada pabrik, mereka lebih besar
kemungkinan untuk diberhentikan dan permintaan semakin kecil pada
karyawan yang kurang terampil karena perubahan teknologi dan
perdagangan internasioal.
10). Status Kepegawaian
Karyawan sementara dan karyawan paruh waktu lebih besar
ketidakamanan kerja daripada karyawan permanen disebabakan
karyawan sementara dan karyawan paruh waktu tidak terikat organisasi.
Ketika perampingan dan restrukturisasi terjadi, karyawan penuh waktu
yang akan dipilih untuk tetap berada didalam organisasi
