Menurut wahyuni (2012) dalam (Riwayati, 2015) piutang tak
tertagih adalah hak perusahaan untuk menagih sejumlah uang kepada
pembeli karena adanya transaksi penjulan secara kredit yang belum atau
tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya

Olah Data dan Pendampingan Penyusunan Artikel Ilmiah
Menurut wahyuni (2012) dalam (Riwayati, 2015) piutang tak
tertagih adalah hak perusahaan untuk menagih sejumlah uang kepada
pembeli karena adanya transaksi penjulan secara kredit yang belum atau
tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya