Kebijakan pengumpulan piutang menurut I Made Sudana
(2015:257) dalam (Sukma & Fadhil, 2016) merupakan komponen terakhir
dari kebijakan sebuah kedit yang diberikan perusahaan. Hal ini mencakup
pemantauan piutang dan memperoleh pembayaran atas piutang yang telah
jatuh tempo.
Untuk menjaga agar pelanggan membayar piutang tepat waktu,
kemudian perusahaan akan selalu memantau piutang yang akan jatuh
tempo. Misalnya dengan selalu memperhatikan buku piutang dari waku ke
waktu. Sedangkan dalam upaya pengumpulan piutang perusahaan
biasanya mengambil langkah – langkah sebagai berikut:
a) Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang telah jatuh
tempo piutangnya.
b) Perusahaan menghubungi pelanggan melalui telephone.
c) Menugaskan tenaga penagih untuk melakukan penagihan piutang.