Menurut I Made Sudana dalam (Sukma & Fadhil, 2016) syarat
penjualan mencakup tiga unsur yang berbeda yaitu jangka waktu kredit,
potongan tunai, serta jenis kredit yang diberikan perusahaan. Jangka
waktu kredit adalah lamanya waktu saat penjualan dilakukan sampai
dengan pelanggan harus melunasi semua utangnya. Potongan tunai
merupakan bagian dari syarat penjualan yang diberikan kepada
pelanggan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelanggan untuk
membayar lebih cepat dari jangka waktu kredit yang diberikan.
Sedangkan untuk jenis kredit kebanyakan kredit dagang yang ditawarkan
merupakan open account. Hal ini berarti bukti formal kredit adalah bukti
invoice yang dikirim bersamaan dengan pengiriman barang dan ditanda
tangani pembeli sebagai bukti barang telah diterima