Kebijakan Kredit


Kebijakan kredit menurut Brigham dan Houston dalam (Riwayati,
2015) terdiri dari :
a. Jangka waktu kredit yang diberikan merupakan masa kredit yang
diberikan oleh penjual kepada pembeli untuk melunasi atas
pembeliannya.
b. Potongan harga ditentukan dari jangka waktu dalam pembayaran,
apabila lebih cepat dari tanggal jatuh tempo maka akan mendapatkan
potongan.
c. Standar kredit memiliki peran yang penting karena memiliki arti
kekuatan keuangan karena disyaratkan atas pelanggan yang
menerima fasilitas kredit.
d. Kebijakan penagihan merupkan tindakan yang menentukan lunak
atau tidaknya perusahaan dalam menagih pelanggan atau akun –
akun yang telah mengalami keterlambatan pembayaran tagihan