Pengertian Pengelolaan


Definisi mengenai pengelolaan oleh para ahli masih terdapat perbedaan-
perbedaan, hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut
yang berbeda-beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda,
kelembagaan, ada pula yang meninjau pengelolaan sebagai satu kesatuan.
Pengelolaan adalah arti kata kelola atau mengelola adalah mengendalikan,
mengatur,menyelenggarakan, mengurus dan menjalankan. Sedangkan arti kata
pengelolaanadalah proses, cara, perbuatan mengelola. Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari pengelolaan adalah:
(Poerwadarminta, 2002:123)

  1. Proses, cara, perbuatan mengelola;
  2. Proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang
    lain;
  3. Proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi;
    Dalam bahasa inggris Pengelolaan “Management” yang artinya :
    pengurus, tata pimpinan, pengendalian, penyelengaraan, ketatalaksanaan,
    ketatausahaan, danpengemudian.Menurut Agus Sartono mengatakan bahwa
    manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
    perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan
    untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui
    pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya. (Agus
    Sartono, 2001: 3) Agus Sartono mengatakan manajemenkeuangan dapat
    diartikan sebagai manajemen dana baik yang berkaitan denganpengalokasian
    dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupunusaha
    pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaansecara
    efisien. (Agus Sartono, 2001: 6)
    Pengertian pengelolaan keuangan menurut Sutrisno sebagai semua
    aktivitas perusahaan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan
    dengan biaya yang murah serta usaha untukmenggunakan dan mengalokasikan
    dana tersebut secara efisien. (Sutrisno, 2003:3) Lebih lanjut Sutrisno
    menyatakan fungsi pengelolaan pada dasarnya mengacu kepada inti
    permasalahan dan tujuan yang sama, yaitu dimaksudkan agar mekanisme
    pengelolaan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dapat mencapai tujuan
    yangtelah ditetapkan dengan berdaya guna, berhasil guna tepat guna. (Sutrisno,
    2003:3).
    Pengelolaan ADD desa Sendayan dibagi kedalam 4 (empat) tahap yaitu :
    (Kaho, 1997 : 230):
    a. Perencanaan
    Pada umumnya perencanaan yang dibuat harusmengandung aspek
    fleksibilitas. Pada tahap perencanaan pemerintah desa melakukan
    musyawarah yang dihadiri oleh pemerintah desa dan masyarakat.
    Pertemuan dilakukan untuk membicarakan kegiatan yang akan dilakukan
    dalam penggunaan ADD desa Sendayan.
    b. Pelaksanaan
    Pada tahap pelaksaan, pemerintah desa menyalurkan dana kepada tim
    pelaksana I (bidang pemerintahan) untuk pembangunan pemerintahan dan
    tim pelaksana II (bidang pemberdayaan masyarakat) untuk kegiatan
    pemberdayaan masyarakat. Masyarakat berpartisipasi dengan melakukan
    kegiatan pemberdayaan menggunakan dana yang bersumber dari ADD
    desa Sendayan.
    c. Pengawasan
    Pada tahap pengawasan, tim pelaksana ADD melakukan monitoring
    terhadap kegiatan pelaksaan ADD oleh masyarakat begitu juga sebaliknya.
    Masyarakat juga aktif melakukan pengawasan kepada tim pelaksana ADD
    tingkat desa.
    d. Pertanggungjawaban
    Pada tahap pertanggungjawaban ini, tim pelaksana tingkat desa
    membuat laporan berkala dan laporanakhir mengenai pelaksanaan dan
    hasil kegiatan ADD desa Sendayan.
    Menurut Hanif Nurcholis (2011:81) bahwa keuangan desa adalah
    semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan pemerintah desa
    yang dapat dinilai dengan uang, termaksud didalamnya segala bentuk
    kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
    Dalam pengelolaan keuangan daerah Mardiasmo (2002:105) menyatakan
    prinsip-prinsip yang mendasari adalah :
  4. Transparansi atau keterbukaan di sini memberikan arti bahwa anggota
    masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses
    anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat,
    terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat banyak.
    Transparansi merupakan prinsip yang harus ada dan meliputi keseluruhan
    bagian pengelolaan keuangan baik dari proses perencanaan,
    pelaksanaannya.
  5. Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti
    bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan
    pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan
    dipertanggungjawabkan kepada BPD dan masyarakat. Masyarakat tidak
    hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga
    berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
    pelaksanaan anggaran tersebut.
  6. Value for money prinsip ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam proses
    penganggaran yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif. Ekonomi berkaitan
    dengan pemilihan dan penggunaan sumberdaya dalam jumlah dan
    35
    kualitas tertentu pada harga yang murah. Efisiensi berarti bahwa
    penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan ouput yang
    maksimal (berdaya guna)
    Apabila pengelolaan dikaitkan dengan keuangan atau anggaran maka
    pengelolaan keuangan dapat didefinisikan sebagai proses atau
    caramengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus dan
    menjalankan keuangan dan anggaran