Definisi mengenai pengelolaan oleh para ahli masih terdapat perbedaan-
perbedaan, hal ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut
yang berbeda-beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi, benda,
kelembagaan, ada pula yang meninjau pengelolaan sebagai satu kesatuan.
Pengelolaan adalah arti kata kelola atau mengelola adalah mengendalikan,
mengatur,menyelenggarakan, mengurus dan menjalankan. Sedangkan arti kata
pengelolaanadalah proses, cara, perbuatan mengelola. Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari pengelolaan adalah:
(Poerwadarminta, 2002:123)
- Proses, cara, perbuatan mengelola;
- Proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang
lain; - Proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi;
Dalam bahasa inggris Pengelolaan “Management” yang artinya :
pengurus, tata pimpinan, pengendalian, penyelengaraan, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, danpengemudian.Menurut Agus Sartono mengatakan bahwa
manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan
untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui
pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya. (Agus
Sartono, 2001: 3) Agus Sartono mengatakan manajemenkeuangan dapat
diartikan sebagai manajemen dana baik yang berkaitan denganpengalokasian
dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupunusaha
pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaansecara
efisien. (Agus Sartono, 2001: 6)
Pengertian pengelolaan keuangan menurut Sutrisno sebagai semua
aktivitas perusahaan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan
dengan biaya yang murah serta usaha untukmenggunakan dan mengalokasikan
dana tersebut secara efisien. (Sutrisno, 2003:3) Lebih lanjut Sutrisno
menyatakan fungsi pengelolaan pada dasarnya mengacu kepada inti
permasalahan dan tujuan yang sama, yaitu dimaksudkan agar mekanisme
pengelolaan dalam melaksanakan berbagai kegiatan dapat mencapai tujuan
yangtelah ditetapkan dengan berdaya guna, berhasil guna tepat guna. (Sutrisno,
2003:3).
Pengelolaan ADD desa Sendayan dibagi kedalam 4 (empat) tahap yaitu :
(Kaho, 1997 : 230):
a. Perencanaan
Pada umumnya perencanaan yang dibuat harusmengandung aspek
fleksibilitas. Pada tahap perencanaan pemerintah desa melakukan
musyawarah yang dihadiri oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Pertemuan dilakukan untuk membicarakan kegiatan yang akan dilakukan
dalam penggunaan ADD desa Sendayan.
b. Pelaksanaan
Pada tahap pelaksaan, pemerintah desa menyalurkan dana kepada tim
pelaksana I (bidang pemerintahan) untuk pembangunan pemerintahan dan
tim pelaksana II (bidang pemberdayaan masyarakat) untuk kegiatan
pemberdayaan masyarakat. Masyarakat berpartisipasi dengan melakukan
kegiatan pemberdayaan menggunakan dana yang bersumber dari ADD
desa Sendayan.
c. Pengawasan
Pada tahap pengawasan, tim pelaksana ADD melakukan monitoring
terhadap kegiatan pelaksaan ADD oleh masyarakat begitu juga sebaliknya.
Masyarakat juga aktif melakukan pengawasan kepada tim pelaksana ADD
tingkat desa.
d. Pertanggungjawaban
Pada tahap pertanggungjawaban ini, tim pelaksana tingkat desa
membuat laporan berkala dan laporanakhir mengenai pelaksanaan dan
hasil kegiatan ADD desa Sendayan.
Menurut Hanif Nurcholis (2011:81) bahwa keuangan desa adalah
semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan pemerintah desa
yang dapat dinilai dengan uang, termaksud didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan daerah Mardiasmo (2002:105) menyatakan
prinsip-prinsip yang mendasari adalah : - Transparansi atau keterbukaan di sini memberikan arti bahwa anggota
masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses
anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat,
terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Transparansi merupakan prinsip yang harus ada dan meliputi keseluruhan
bagian pengelolaan keuangan baik dari proses perencanaan,
pelaksanaannya. - Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti
bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan
pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan kepada BPD dan masyarakat. Masyarakat tidak
hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga
berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
pelaksanaan anggaran tersebut. - Value for money prinsip ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam proses
penganggaran yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif. Ekonomi berkaitan
dengan pemilihan dan penggunaan sumberdaya dalam jumlah dan
35
kualitas tertentu pada harga yang murah. Efisiensi berarti bahwa
penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan ouput yang
maksimal (berdaya guna)
Apabila pengelolaan dikaitkan dengan keuangan atau anggaran maka
pengelolaan keuangan dapat didefinisikan sebagai proses atau
caramengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus dan
menjalankan keuangan dan anggaran
