Dimensi akuntabilitas ada 5,yaitu (Syahrudin Rasul, 2002:11)
- Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probityand legality)
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan
akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan
jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya
supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya
praktik organisasi yang sehat. - Akuntabilitas manajerial
Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas
kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk
melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien. - Akuntabilitas program
Akuntabilitas program juga berarti bahwa programprogram organisasi
hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi
dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus
mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada
pelaksanaan program - Akuntabilitas kebijakan
Lembaga -lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan
kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak
dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa
tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan. - Akuntabilitas finansial
Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga lembaga publik
untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien
dan efektif,tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.
Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama
masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga public
untuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial
organisasi kepada pihak luar
Dari pendapat tersebut ada beberapa dimensi akuntabilitasyang
dimaksud dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban hukum kepala
desa, pertanggungjawaban kinerja, pertanggungjawaban program,
pertanggungjawaban kebijakan dan pertanggungjawaban oleh tim
pelaksana ataspengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
