Dimensi Akuntabilitas


Dimensi akuntabilitas ada 5,yaitu (Syahrudin Rasul, 2002:11)

  1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probityand legality)
    Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap
    hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan
    akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan
    jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya
    supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya
    praktik organisasi yang sehat.
  2. Akuntabilitas manajerial
    Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas
    kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk
    melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
  3. Akuntabilitas program
    Akuntabilitas program juga berarti bahwa programprogram organisasi
    hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi
    dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus
    mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada
    pelaksanaan program
  4. Akuntabilitas kebijakan
    Lembaga -lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan
    kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak
    dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa
    tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan.
  5. Akuntabilitas finansial
    Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga lembaga publik
    untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien
    dan efektif,tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.
    Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama
    masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga public
    untuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial
    organisasi kepada pihak luar
    Dari pendapat tersebut ada beberapa dimensi akuntabilitasyang
    dimaksud dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban hukum kepala
    desa, pertanggungjawaban kinerja, pertanggungjawaban program,
    pertanggungjawaban kebijakan dan pertanggungjawaban oleh tim
    pelaksana ataspengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)