ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanakan
pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
ADD bertujuan :
a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam
melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara
partisipatif sesuai dengan potensi yang ada.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan
kesempatan berusaha bagi masyarakat.
d. Mendorong peningkatan swadaya gotongroyong masyarakat
