Kepala Desa berkedudukan sebagai alat pemerintah, alat pemerintah daerah
dan alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintah.
b. Pembangunan
c. Kemasyarakatan
Urusan pemerintahan yaitu pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan
kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.
Urusan kemasyarakatn yaitu antara lain pemberdayaan masyarakat melalui
pembinaan social budaya masyarakat seperti bidang kesehatan,pendidikan, adat
istiadat.
Kepala Desa mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya, yaitu :
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD;
b) Mengajukan rancangan peraturan desa
c) Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD;
d) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai ADD
untuk dibahas dan ditetapkan;
e) Membina kehidupan masyarakat desa;
f) Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
g) Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dan;
h) Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
Kepala Desa mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pnacasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.;
b. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat dan desa;
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikkan nilai-nilai social budaya dan adat
istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintah desa kepada bupati / walikota, memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penanggung jawab utama di
bidang pembangunan dan kemasyarakatan, kepala desa di bantu oleh lembaga-
lembaga lain yang ada di desa
