Penyebutan nama desa yang berbeda-beda pada setiap daerah menunjukkan
karakter tersendiri, yang bersesuain dengan adat, bahasa, kewilayahan, dan sistem sosial
yang berlaku. Pengertian desa sangat beragam, sesuai dengan maksud dan sudut
pandang yang hendak digunakan. Menjadi berbeda pengertian desa berdasarkan sudut
pandang ekonomi, sosiologis, pemerintahan, dan sudut pandang huku-politik. Sebutan
desa dapat saja merupakan konsep karakteristik desa secara umum, namun juga dapat
berarti suatu posisi dedimonasi dan sekaligus kualitas posisi terhadap kota.
Menurut Kartohadikoesoemo (1984:15) dalam implementasi pemberdayaan
pemerintahan desa oleh Azam Awang (2010:85), bahwa perkataan (arti kata) desa,
dusun, desi, seperti juga perkataan Negara, negeri, negari, nagaro, negory (nagarom)
berasal dari perkataan Sankskrit (Sansekerta) yang berarti tanah air, tanah asal, tanah
kelahiran. Secara umum pngertian yang berkembang di masyarakat, desa memiliki arti
daerah pedalaman, daerah hulu sungai, atau aerah yang diperintah oleh kota. Pada
awalnya perkataan desa hanya dipakai dipulau Jawa dan Madura, banjar di Bali, dusun
atau marga di Sumatera Selatan, dusundati di Maluku, kuta atau huta di Sumatera Utara,
negeri di Sumatera Barat, gampong di Aceh, lewu di Kalimantan Tengah, dan banyak
kata lain berdasarkan bahasa daerah masing-masing.
Menurut Azam Awang (2010:87), dalam pengertian sosiologi, desa merupakan
gambaran suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat
tinggal dalam suatu lingkungan yang relative homogeny. Umumnya penduduk desa
saling mengenal dengan corak kehidupan yang hamper sama dan mempunyai
ketergantungan tinggi pada sumber daya alam. Masyarakat desa biasanya hidup secara
sederhana dengan mata pencaharian dari sector pertanian, perkebunan, perikanan.
Kehidupan masyarakat di desa masih memgang kuat adat dan tradisi (leluhur),
berperilaku jujur bersahaja dan rendah hati, biasa bekerja sama, bergotong royong serta
suka menolong orang lain.
Di samping itu, bentuk gotong royong masyarakat desa hampir diseluruh negeri
ini, dipraktekkan di berbagai macam lapangan aktivitas-aktivitas sosial, baik yang
berdasarkan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, hubungan tetangga atau
hubungan lain berdasarkan kepraktisan. Hal lain adalah aktivitas bekerja sama sejumlah
anggota masyarakat dalam menyelesaikan suatu proyek tertentu atau kegiatan yang
dianggap berguna bagi kepentingan bersama.
Dari segi pandangan ekonomi yang lebih menekankan sisi produksi,
menggambarkan desa sebagai suatu komunitas masyarakat yang memproduksi suatu
produk tertentu atau khas. Umumnya desa digolongkan berdasarkan produknya menjadi
desa pertanian, desa perkebunan, desa nelayan. Desa mengandung arti sebagai tempat
orang-orang hidup dengan saling ketergantungan ekonomi yang kuat. Sudah menjadi
kebiasaan masyarakat desa saling member, saling meminjamkan barang, peralatan kerja,
dan uang tanpa ikatan perjanjian jual, sewa, atau bungan/rente. Dalam hal kompensasi
hasil bekerja sama gotong royong umumnya bukan upah, tetapi dibarter dengan hasil
panen, atau tenaga bantuan juga.
Rumusan defenisi desa secara lengkap terdapat dalam UU No. 22 Tahun 1999
adalah sebagai berikut:
“Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai satu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat
istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945.
Landasan pemikiran dalam pengaturan pemerintahan desa adalah
21
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan
masyarakat
