KONSEP ALOKASI DANA DESA


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007, Bab IX Pasal 18
disebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah salah satu bentuk transfer dana
dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar 10 % dari dana perimbangan pemerintah
pusat dan daerah yang diterima oleh masing-masing kabupaten/ kota. Terciptanya
pemerataan pembangunan khususnya di pedesaan melalui dana APBN Kabupaten
propinsi dan pemerintah pusat sebesar 10 % akan tercapai tingkat kesejahteraan dan
taraf hidup masyarakat yang tinggal di pedesaan (Widjaja, 2010:133)
Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pasal 3 ayat 1 Permendagri no.37 tahun
2007 tentang adalah :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten
b. Bagian dari dana perimbangan (non DAK) yang diterima oleh kabupaten
Konsep Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hal ini yaitu salah satu bentuk tansfer
dana dari pemerintah yang telah ditetapkan sebesar 10 % dari dana 25% perimbangan
antara pemerintah pusat dan daerah yang diterima kabupaten gowa.
Pasal 9 ayat 1 Permendagri No.37 Tahun 2007 : Penggunaan Alokasi Dana Desa
(ADD) menyebutkan :
a. Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
b. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintaha
desa sebesar 30% dari jumlah ADD yang diterima
c. Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat
adalah sebesar 70% dari jumlah ADD
Pasal 10 ayat 1 Permendagri N0.37 tahun 2007, yang dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 (b) :
a. Biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor kepala desa
b. Biaya operasional ti pelaksana bidang pemerintahan
c. Tunjangan dan operasional BPD
d. Tunjangan kepala desa dan perangkat desa , honor ketua Rt/ Rw
e. Peningkatan sumber daya manusia yaitu kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Pasal 10 ayat 2 Permendagri No. 37 tahun 2007, yang dimaksud dalam pasal 9
ayat 1 (c) adalah sebagai berikut :
a. Pemberdayaan masyarakat dan institusi utamanya untuk pendidikan, masyarakat,
kesehatan, peningkatan peran gender, SDM bagi masyarakat dan pemberdayaan
institusi lembaga masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, biaya operasional tim
pelaksanapemberdayaan masyarakat serta musrembangdes.
b. Pemberdayaan lingkungan, utamanya untuk pengadaan sarana dan prasarana baik
dibidang ekonomi maupun sosialyang dapat mendorong percepatan kemajuan
desa.
c. Pemberdayaan ekonomi utamanya untuk BUMDes, pengembangan usaha skala
kecil, pengembangan unit kegiatan ekonomi dan optimalisasi pemanfaatan potensi
lokal. Pasal 13 Permendagri No.37 tahun 2007, mengenai pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) :

  1. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa
  2. Besaran ADD dituangkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa (APBDes)
  3. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa dan bertanggungjawab
    atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
    Pasal 14 Permendagri No.37 tahun 2007, mengatur pelaksanaan pengelolaan
    ADD dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Setiap penerimaan
    dan pengeluaran dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dicatat dalam buku kas pembantu
    sesuai ketentuan yang berlaku, secara teknis dilakukan oleh bendahara desa.
    Dalam Bab X, Pasal 15, ayat 2 : Pelaporan dan pertanggungjawaban :
    a. Laporan berkala : laporan mengenai pelaksanaan pengukuran dana ADD dibuat
    secara rutin tiap bulannya, laorannya adalah realisasi penerimaan ADD dan
    realisasi pengeluaran ADD
    b. Laporan akhir dari penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan
    penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian akhir
    penggunaan ADD.
    Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang tercantum dalam Permendagri No.37
    Tahun 2007 di atas, konsep- konsep yang dimaksud dalam hal ini adalah :
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintah
    desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan
    desa borisallo, serta meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa
    candimas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
    partisipatif sesuai dengan potensi desa borisallo.
  5. Azas dan prinsip pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) borisallo harus
    transparan, akuntabel dan partisipatif. Hal ini berarti Alokasi Dana Desa (ADD)
    harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakann secara
    bertanggungjawab dan juga harus melibatkan peran serta aktif masyarakat desa
    borisallo
  6. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang integral (tidak dapat
    dipisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan tanggungjawab
    dan pelaporannya.
  7. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional
    desa borisallo seperti perbaikan kantor desa dan 70 % untuk belanja
    pemberdayaan masyarakat desa Borisallo
  8. Meskipun pertanggungjawaban ADD integral dengan APBDes, tetap diperlukan
    pelaporan atas kegiatan yang dibiayai ADD secara berkala dan laporan hasil akhir
    penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) borisallo.
  9. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk tim fasilitasi
    kabupaten gowa kecamatan parangloe dengan kewajiban sesuai tingkatan dan
    kewenangannya. Pembiayaan untuk tim yang dimaksud dianggarkan dalam
    APBD dan diluar anggaran untuk ADD Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) secara
    umum yaitu :
    a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial antar warga desa
    borisallo.
    b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan
    pemberdayaan desa.
    c. Meningkatkan pembangunan infrastuktur desa borisallo.
    d. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rngka pengembangan
    kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
    e. Meningkatkan pendapatan desa candimas dan masyarakat desa melalui BUMDes