Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah


Standar Akuntansi Pemerintah merupakan acuan utama dalam menerapkan
akuntansi pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintah berfungsi sebagai jembatan
antara pihak pemerintah dan para pemegang kepentingan termasuk masyarakat
untuk memberikan output pelaksanaan keuangan negara yang akuntabel.
(Triwardana, 2017). Definisi standar akuntansi pemerintahan menurut Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010 yaitu: “Kerangka akuntansi yang menjadi acuan
pembuatan laporan keuangan”. Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
(KSAP) dalam Standar Akuntansi Pemerintahan mengatakan bahwa Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan Prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Dengan adanya standar tersebut maka laporan keuangan harus didasarkan pada
standar ini sehingga laporan keuangan yang disajikan dapat menyajikan informasi
yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Standar Akuntansi
Pemerintah merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang memiliki kekuatan hukum
sebagai pedoman pemerintah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan