Manajemen Personalia


Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen Personalia pendidikan bertujuan
untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan
dengan itu, fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan adalah menarik,
mengembangkan, menggaji dan memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem,
membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan
perkembangan karir tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu dan
organisasi.
Manajemen tenaga kependidikan (guru dan personalia) menurut Mulyasa (2002:42)
mencakup (1) perencanaan pegawai, (2) pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan
pengembangan pegawai, (4) promosi dan mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6)
kompensasi, dan (7) penilaian pegawai. Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan
benar agar apa diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang
diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan
pekerjaasi pendidin dengan baik dan berkualitas.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk dalam tenaga
kependidikan menurut Daryanto dan M. Farid (2013:80) adalah :

  1. Kepala Satuan pendidikan
    Kepala Satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung
    jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala satuan pendidikan
    34
    harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer,
    administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan motivator.
  2. Pendidik
    Pendidik atau dengan kata lain lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
    kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan
    tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai
    kekhususannya yaitu :
    a. Guru
    b. Dosen
    c. Konselor
    d. Pamong belajar dan lain-lain
  3. Tenaga kependidikan lainnya
    Adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
    pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan,
    diantaranya :
    a. Wakil-wakil/wakil kepala, umumnya pendidik yang mempunyai tugas
    tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu kepala satuan
    pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
    Contoh : Wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
    b. Tata Usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang
    administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola
    diantaranya :
     Administrasi surat menyurat dan pengarsipan
     Administrasi kepegawaian
     Administrasi peserta didik
     Administrasi keuangan
    35
     Administrasi inventaris dll.
    c. Laboran adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat
    dan bahan di laboratorium. Petugas laboran antara lain : pustakawan,
    pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas
    kebersihan dan lainnya