Mardiasmo (2006) menyebutkan ada beberapa tujuan
transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah, diantaranya :
- Sebagai wujud pertanggungjawaban atas kegiatan maupun
aktivitas yang diselenggarakan oleh pemerintah. - Cara untuk meningkatkan manajemen dalam pengelolaan
penyelenggaran pemerintah. - Cara untuk menghindari aparat pemerintah dari
penyalahgunaan wewenang seperti KKN (Korupsi, Kolusi,
Nepotisme).
Menurut Toni dan Nur (2019) tujuan Transparansi adalah
menyediakan informasi yang memadai dan bersifat terbuka bagi
masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (Good Goverment Governance). Dilain
sisi, transparansi juga bertujuan sebagai alat pengendalian atas
seluruh kinerja yang dilakukan oleh pemerintah
