Dimensi Akuntabilitas


Akuntabilitas yang harus dilakukan organisasi pemerintaham
terdiri atas beberapa dimensi. Menurut Rasul (2002:11) terdapat 5
dimensi, diantaranya :

  1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
    Pada akuntabilitas hukum berhubungan dengan kepatuhan
    pemerintah terhadap hukum yang berlaku pada perundang-
    undangan maupun peraturan dalam organisasi. Dengan adanya
    dimensi akuntabilitas hukum ini dapat terciptanya supremasi
    hukum didalam lingkup pemerintah. Sedangkan akuntabilitas
    kejujuran dikaitkan dengan penghindaran penyelewengan
    jabatan maupun dana publik seperti korupsi, kolusi dan
    nepotisme. Dengan adanya akuntabilitas kejujuran terciptanya
    praktik lembaga publik yang sehat.
  2. Akuntabilitas Manajerial
    Akuntabilitas manajerial dengan kata lain akuntabilitas kinerja
    merupakan pertanggungjawaban atas tindakan pemerintah
    dalam menyelenggrakan pemerintahannya yang dilaksanakan
    secara efektif dan seefisien mungkin.
  3. Akuntabilitas Program
    Akuntabilitas program berkaitan dengan pertanggungjawaban
    untuk memastikan bahwa program yang direncanakan dan akan
    dilaksanakan nantinya sesuai kebutuhan yang ada, dengan
    berprinsip pada program yang bermutu serta dapat
    mencerminkan sesuai visi, misi, dan tujuan organisasi.
  4. Akuntabilitas Kebijakan
    Lembaga publik mengeluarkan serta menetapkan kebijakan
    harus didasari pada bagaimana dampak yang akan ditimbulkan
    kedepannya, tujuan dilakukannya kebijakan tersebut, serta
    mengapa kebijakan tersebut dilakukan.
  5. Akuntabilitas Finansial
    Akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban
    lembaga publik dalam mengelola sampai menggunakan dana
    publik sefisien dan seefektif mungkin. Pemerintah mempunyai
    kewajiban atas laporan yang dibuat berdasarkan gambaran
    kinerja finansial