Akuntabilitas yang harus dilakukan organisasi pemerintaham
terdiri atas beberapa dimensi. Menurut Rasul (2002:11) terdapat 5
dimensi, diantaranya :
- Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
Pada akuntabilitas hukum berhubungan dengan kepatuhan
pemerintah terhadap hukum yang berlaku pada perundang-
undangan maupun peraturan dalam organisasi. Dengan adanya
dimensi akuntabilitas hukum ini dapat terciptanya supremasi
hukum didalam lingkup pemerintah. Sedangkan akuntabilitas
kejujuran dikaitkan dengan penghindaran penyelewengan
jabatan maupun dana publik seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Dengan adanya akuntabilitas kejujuran terciptanya
praktik lembaga publik yang sehat. - Akuntabilitas Manajerial
Akuntabilitas manajerial dengan kata lain akuntabilitas kinerja
merupakan pertanggungjawaban atas tindakan pemerintah
dalam menyelenggrakan pemerintahannya yang dilaksanakan
secara efektif dan seefisien mungkin. - Akuntabilitas Program
Akuntabilitas program berkaitan dengan pertanggungjawaban
untuk memastikan bahwa program yang direncanakan dan akan
dilaksanakan nantinya sesuai kebutuhan yang ada, dengan
berprinsip pada program yang bermutu serta dapat
mencerminkan sesuai visi, misi, dan tujuan organisasi. - Akuntabilitas Kebijakan
Lembaga publik mengeluarkan serta menetapkan kebijakan
harus didasari pada bagaimana dampak yang akan ditimbulkan
kedepannya, tujuan dilakukannya kebijakan tersebut, serta
mengapa kebijakan tersebut dilakukan. - Akuntabilitas Finansial
Akuntabilitas ini berkaitan dengan pertanggungjawaban
lembaga publik dalam mengelola sampai menggunakan dana
publik sefisien dan seefektif mungkin. Pemerintah mempunyai
kewajiban atas laporan yang dibuat berdasarkan gambaran
kinerja finansial
