Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang
langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa
yang diberikan kepada perusahaan (Hasibuan, 2005). Sedangkan menurut Sirkula
(dalam Mangkunegara, 2011) Kompensasi merupakan sesuatu yang
dipertimbangkan sebagai suatu yang sebanding sebagai pembayaran untuk
pelayanan yang telah diberikan karyawan.
Menurut Mangkunegara (2011) kompensasi merupakan hal yang sangat
berpengaruh terhadap motivasi, kepuasan dan hasil kerja karyawan, sebab itu
kompensasi yang diberikan perusahaan harus mempertimbangkan standar
kehidupan normal dari karyawan.
Sependapat dengan Mangkunegara, Retnaningsih (2007) mengemukakan
bahwa keadilan kompensasi adalah faktor penting yang mempengaruhi
bagaimana dan mengapa organisasi bekerja pada suatu organisasi dan bukan pada
organisasi lainnya. Organisasi harus cukup kompetitif dengan beberapa jenis
keadilan kompensasi untuk mempekerjakan, mempertahankan dan memberikan
imbalan terhadap kinerja setiap individu. Biaya keadilan kompensasi merupakan
biaya signifikan dalam kebanyakan organisasi. Meskipun biaya keadilan
kompensasi relatif mudah dihitung, nilai yang didapat pengusaha dan karyawan
lebih sulit diidentifikasikan untuk mengadministrasikan biaya-biaya ini secara
bijaksana maka perlu ada kerja sama antara sumber daya manusia dan para
manajer
Persepsi keadilan kompensasi karyawan merujuk pada semua bentuk
pandangan suatu karyawan terhadap kesesuaian imbalan yang diterima dari
pekerjaan mereka. Keadilan kompensasi mempunyai dua komponen yaitu:
pembayaran keuangan langsung (dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi dan
bonus) dan pembayaran yang tidak langsung (dalam bentuk tunjangan keuangan
seperti asuransi dan uang liburan yang diberikan organisasi atau atasan). Keadilan
kompensasi pada prinsipnya adalah sama akan tetapi bagi karyawan yang
prestasinya beda maka akan memperoleh keadilan kompensasi yang berbeda pula
tergantung pada prestasi kerja mereka. Ada kalanya karyawan mendapatkan
insentif atau bonus karena prestasi kerja mereka, meskipun banyak sekali jenis
insentif tetapi yang paling umum adalah bonus (Suhartini, 1999).
Menurut Suhartini (1999) ada tiga macam keadilan dalam keadilan
kompensasi yaitu keadilan individu, keadilan internal dan keadilan eksternal.
Keadilan individu mengacu pada perasaan keadilan yang dirasakan karyawan
dalam menerima keadilan kompensasi, sedangkan keadilan prosedural mengacu
pada perasaan keadilan atas cara/alat yang digunakan untuk menentukan keadilan
kompensasi yang diterima. Penelitian yang dilakukan menemukan bahwa keadilan
internal dapat digunakan untuk memprediksi kepuasan karyawan dalam menerima
gaji secara internal. Sedangkan keadilan eksternal dapat digunakan untuk
mengetahui kepuasan karyawan juga untuk mengevaluasi manajemen dan juga
konflik yang dirasakan karyawan atas keadilan kompensasi berdasarkan
perbandingan keadlian kompensasi organisasi pesaing.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa persepsi karyawann
terhadap keadilan kompensasi merupakan pandangan karyawan terhadap
keseimbangan pemberian kompensasi yang diterima dengan apa yang telah
karyawan berikan kepada organisasi.
