Stakeholder yaitu sejumlah pemangku kepentingan internal ataupun eksternal
dan berkaitan langsung atau tidak langsung bersama perusahaan. Tidak hanya
bertanggung jawab pada pemilik saham, perusahaan pun bertanggung jawab pada
pemangku kepentingan (karyawan, kreditor, pelanggan, distributor, pemerintah,
publik, dan pemangku kebijakan lainnya) (Ghozali, 2020). Mulanya didalam
pelaporan keuangan hanya menilai tanggung jawab perusahaan terhadap aspek
ekonomi (economic focus), sekarang perusahaan perlu mempertimbangkan aspek
sosial (social aspek) bagi pemangku kepentingan internal maupun eksternal
(Karyawati et al., 2017).
Menurut Wati, (2019), teori stakeholder merupakan rangkaian prosedur dan
penerapan yang terkait dengan upaya komunitas bisnis untuk berkontribusi pada
pemangku kepentingan, norma, ketaatan terhadap peraturan, pengakuan terhadap
masyarakat dan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan. Freeman, (2001)
menyatakan pada dasarnya teori ini adalah menggambarkan pihak-pihak yang
menjadi tanggung jawab perusahaan. Perusahaan perlu menjalin interaksi dengan
pemangku kepentingan, terutama yang memiliki kewenangan atas kesiapan sumber
daya yang dipergunakan dalam menjalankan usahanya, seperti: pekerja, produk
perusahaan, pangsa pasar serta lainnya (Chariri & Ghozali, 2007).
Menurut Jones & Wicks, (1999) mendeskripsikan stakeholder ke dalam dua
kelompok:
- Pemangku kepentingan internal yang terdiri dari sekelompok orang yang
tertarik dan mengklaim kapabilitas perusahaan dan berkedudukan di
dalam organisasi. Yang termasuk ke dalam kelompok ini ialah pemilik
saham, manajemen dan pegawai. - Pemangku kepentingan eksternal, termasuk mereka yang bukan pemilik
perusahaan dan mereka yang terlibat bukanlah eksekutif perusahaan atau
karyawan perusahaan, tetapi tertarik pada perusahaan dan dipengaruhi
oleh keputusan dan tindakan perusahaan. Pihak-pihak yang masuk
kedalam kelompok ini yaitu klien (customer), penyuplai (supplier),
pemerintah, komunitas, dan kelompok lainnya.
Perusahaan tidak hanya harus bertindak bagi kepentingannya sendiri,
melainkan juga menguntungkan pemangku kepentingannya (pemilik saham, kreditor,
pelanggan, penyalur, pemerintah, publik, analis, dan pemangku kepentingan lainnya).
Satu cara yang ada agar perusahaan memelihara interaksi bersama pemangku
kepentingan ialah melalui penerbitan laporan keberlanjutan dan memberikan
informasi tentang performa ekonomi, sosial dan lingkungan (Sejati & Prastiwi, 2015).
Pengungkapan ini diharapkan dapat melengkapi tujuan informasi perusahaan,
mengelola pemangku kepentingan, serta mendapatkan sokongan dari pemangku
kepentingan yang mempengaruhi kesinambungan perusahaan (Wati, 2019).
Alasan menggunakan teori pemangku kepentingan sebagai tinjauan pustaka
dalam penelitian ini adalah karena teori pemangku kepentingan menjelaskan
pentingnya interaksi antara perusahaan dengan pihak lain dan memiliki
ketergantungan antara pemangku kepentingan dan perusahaan. (Pratama et al., 2020).
Melalui salah satu prinsip GCG yaitu kewajaran, diharapkan perusahaan mampu
memperhitungkan kepentingan pemilik saham juga pemangku kepentingan lainnya
secara seimbang (Wawondos & Mustamu, 2014)
