Leverage merujuk pada rasio hutang yang dimiliki oleh perusahaan dan
termasuk sumber pendanaan eksternal. Antoro dan Hermuningsih (2018)
mengungkapkan bahwa leverage sebagai rasio yang digunakan untuk mengukur
seberapa besar aktiva perusahaan yang dibiayai oleh utang atau seberapa besar
utang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aktiva. Leverage merupakan
rasio yang menunjukkan sejauh mana aktivitas bisnis perusahaan yang dibiayai
oleh hutang. Semakin tinggi tingkat leverage maka akan mengurangi nilai
perusahaan karena dianggap dapat menimbulkan resiko kebangkrutan maupun
kesulitan keuangan (financial distress). Perusahaan yang terlalu banyak
melakukan pembiayaan dengan hutang dapat menurunkan laba dan menimbulkan
stigma negatif di kalangan investor, dimana hutang dapat mempengaruhi return
yang diterima oleh investor. Hal itu berkaitan dengan kesejahteraan investor yang
menjadi salah satu tolak ukur penilaian perusahaan. Oleh karena itu, investor akan
lebih berhati-hati untuk melakukan investasi pada perusahaan tersebut. Tentunya
hal ini akan mempengaruhi jumlah saham yang beredar suatu perusahaan dan
berdampak pula pada harga saham perusahaan tersebut. Oleh karena itu, kondisi
seperti ini dapat mengikis legitimasi stakeholder terhadap perusahaan dan
menimbulkan asumsi bahwa perusahaan tidak dapat menjamin kesejahteraan para
stakeholder, sehingga nilai perusahaan tentunya akan terpengaruh.
Untuk mendukung asumsi tersebut, maka dilakukan penelitian terkait
leverage, diantaranya dilakukan oleh Safitri, Abrar, dan Santoso (2017), Setiawati
dan Lim (2018), Putra dan Wiagustini (2013), Silvia, Lie, Jubi, dan Ervina (2018),
Novarianto dan Dwimulyani (2019), Ramadhani, Akhmadi, dan Kuswantoro
(2018), Wiarningsih, Junaedi, dan Panjaitan (2019), Khumairoh, Kalbuana, dan
Mulyati (2016) dan Harjadi, Fajarwati, dan Fatmasari (2018). Mereka
menyimpulkan bahwa leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan
