Hafni dan Priantinah (2018) mengungkapkan bahwa sustainability
reporting adalah pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur,
mengungkapkan, serta upaya perusahaan untuk menjadi perusahaan yang
akuntabel bagi stakeholders guna mencapai tujuan perusahaan yang
berkelanjutan. Konsep sustainability report didasarkan atas teori Triple-Bottom
Line yang dikemukakan oleh Jon Elkington tahun 1997. Berdasarkan teori triple
bottom line, bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak hanya mengejar
keuntungan (profit) saja, namun juga memperhatikan lingkungan (planet) dan
kemakmuran masyarakat (people). Dengan konsep ini maka akan tercipta bisnis
yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan akan menjamin
keberlangsungan suatu bisnis.
Sustainability reporting merupakan upaya yang dilakukan organisasi
dalam memantau dan mengkomunikasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan
pada aktivitas bisnisnya sehingga dapat memberi daya tarik terhadap para
pemegang saham mengenai visi jangka panjang perusahaan dan memberi nilai
lebih pada perusahaan. Dalam melakukan aktifitasnya, perusahaan tentuya akan
berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Tentunya hal ini akan menimbulkan
adanya tuntutan timbal balik antara kedua pihak, dimana tuntutan tersebut
berimplikasi pada timbulnya dampak-dampak sosial akibat kegiatan operasi
perusahaan di lingkungan sosialnya. Maka dari itu, perusahaan memiliki tanggung
jawab yang harus dipenuhi tidak hanya dari segi ekonomis melainkan juga non
ekonomis yang berkaitan dengan lingkungan dan kesejahteraan stakeholder.
Sustainability report dapat juga digunakan sebagai alat kontrol dan media
tolak ukur pembangunan berkelanjutan. Selain itu laporan ini sebagai pelengkap
laporan keuangan, namum disajikan secara terpisah dari laporan keuangan
perusahaan. Pengungkapan laporan sustainability report sesuai Global Reporting
Initiative (GRI).
Global Reporting Initiative (GRI) adalah sebuah organisasi internasional
independen yang memberikan pedoman pengungkapan laporan keberlanjutan,
mendefinisikan pengungkapan laporan keberlanjutan sebagai bentuk tanggung
jawab sosial atas aktivitas perusahaan dalam mewujudkan tujuan pembangunan
berkelanjutan. Kerangka kerja GRI untuk pelaporan keberlanjutan membantu
perusahaan mengidentifikasi, mengumpulkan dan melaporkan informasi dengan
cara jelas dan dapat dibandingkan. Menurut GRI ada tiga indikator pengungkapan
tanggung jawab sosial yaitu indikator kinerja ekonomi, indikator kinerja
lingkungan, dan indikator kinerja sosial.
GRI ini sendiri didirikan pada tahun 1997 di Boston, Amerika Serikat oleh
United Nations Environment Programme (UNEP), Coalition for Environmentally
Responsible Economies (CERES), dan Tellus Institute. GRI meluncurkan panduan
laporan keberlanjutan untuk pertama kalinya pada tahun 2000 yang dinamai GRI-
G1. Selanjutnya pada tahun 2002 meluncurkan GRI-G2, tahun 2006 meluncurkan
GRI-G3, GRI-G3.1 diluncurkan pada tahun 2011, dan dua tahun setelah itu
tepatnya pada 2013 diluncurkan GRI-G4. Transformasi GRI-G3.1 ke GRI-G4
memiliki perubahan yang cukup signifikan dalam hal penyusunan laporan
keberlanjutan, yaitu pada konsep application level. GRI-G3.1 masih mengusung
konsep tersebut, sedangkan GRI-G4 sudah meniadakannya. Pada tahun 2015, GRI
membentuk Global Sustainability Standard Board (GRI GSSB) yang secara
spesifik bertugas menangani pengembangan standar laporan keberlanjutan.
Menjelang kuartal keempat tahun 2016, GRI GSSB mulai memperkenalkan GRI
Standards yang diluncurkan di Indonesia tahun 2017 dan mulai efektif berlaku
pada tanggal 1 Juli 2018.
Ikhtisar rangkaian GRI Standards dibagi menjadi standar universal dan
standar topik spesifik. Standar universal dikelompokkan menjadi tiga seri meliputi
GRI 101, GRI 102, dan GRI 103. Standar topik spesifik dikelompokkan menjadi
tiga seri yaitu meliputi seri 200. Seri 300, dan seri 400. Total indikator
pengungkapan GRI Standards adalah 157 indikator
