Leverage


Antoro dan Hermuningsih (2018) mengungkapkan bahwa leverage sebagai
rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar aktiva perusahaan yang
dibiayai oleh utang atau seberapa besar utang perusahaan berpengaruh terhadap
pengelolaan aktiva. Irfandani, Kusumaningtyas, dan Suparwati (2017)
menyatakan jika leverage merupakan penaksir dari resiko pada suatu perusahaan.
Leverage dapat menunjukkan seberapa besar aktivitas perusahaan yang dibiayai
dari hutang. Apabila total hutang lebih besar daripada total asetnya, maka dapat
dikatakan perusahaan yang tidak solvable. Pada dasarnya hutang dapat
mendukung kegiatan atau aktifitas perusahaan, baik dalam kegiatan operasional
maupun yang lainnya. Namun, apabila hutang perusahaan terlalu tinggi juga
dinilai tidak baik.
Hutang dapat mempengaruhi return yang diterima oleh investor. Setiawati
dan Lim (2018) menyebutkan bahwa utang meningkatkan return kepada
pemegang saham pada masa baik dan mengurangi return pada saat buruk. Oleh
sebab itu, perusahaan perlu juga mengelola tingkat leverage sesuai batas
kewajaran. Perusahaan seharusnya dapat lebih mengupayakan pendanaan internal
sebelum memilih pendanaan dari pihak eksternal. Pengukuran rasio leverage
dapat dilakukan dengan berbagai cara seberti dengan perhitungan debt to assets
ratio (DAR), debt to equity ratio (DER), long term debt to equity ratio, times
interest earned (TIE), dan fixed charge coverage (FCC)