Makna dari orientasi kewirausahaan menurut Aprisa et. al (2017:31) adalah
bagaimana seorang pengusaha melakukan peninjauan terhadap prinsip-prinsip
kewirausahaan untuk menentukan sikap dalam menjalankan usahanya.
Kaur dan Mantok (2015) dalam Aprisa et. al (2017:30) menyatakan
bahwa “seorang pengusaha harus memiliki orientasi kewirausahaan untuk
menghadapi persaingan dan tekan pasar terus meningkat”.
Menurut Eddy Soeryanto Soegoto (2014:26) menyebutkan bahwa
kewirausahaan adalah usaha yang dibangun berdasarkan inovasi dan kreatifitas
untuk menciptakan sesuatu yang baru, memiliki nilai tambah, memberi manfaat,
menciptakan lapangan kerja dan hasil dari usaha yang dibangun berguna bagi
oranglain.
Siswanto Sudomo dalam Eddy Soeryanto Soegoto (2014:27)
mengatakan bahwa kewirausahaan atau entrepreneurship merupakan segala
sesuatu yang penting mengenai seorang wirausaha, yakni orang yang memiliki sifat
bekerja keras dan berkorban, memusatkan segala daya dan berani mengambil resiko
untuk mewujudkan gagasannya.
Green et al. dalam Adrie (2019:10) mengatakan bahwa
“Prior research considered Entrepreneurial Orientation as a strategic
approach in decision making and as a tool to explain an establishment’s
performance.”
(Penelitian sebelumnya menganggap Orientasi Kewirausahaan sebagai
pendekatan strategis dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk
menjelaskan kinerja suatu perusahaan).
Berdasarkan pengertian menurut para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa
orientasi kewirausahaan adalah bagaimana peninjauan atau rancangan pemikiran
dan sifat seseorang atau perusahaan yang berkeinginan keras dan mampu membuat
keputusan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan memiliki kemauan keras
dalam mewujudkannya serta merancang strategi bisnisnya
