Tanggung Jawab Forwarding


Tanggung jawab forwarding adalah tanggung jawab yang dilakukan
secara fisik dan dokumen, apabila dalam pengiriman terjadi permasalahan
yang meliputi kesalan fisik, maka peran tanggung jawab forwading secara
fisik meliputi sejak barang kiriman tersebut dimuat di tempat muatan sampai
di tempat pelabuhan dengan selamat, aman, baik, dan lancar, serta
menyesuaikan jadwal muatan barang sesuai order, memilih container yang
bagus mengirim truck sesuai waktu yang ditentukan. Sedangkan tanggung
jawab secara dokumen mengurus izin ke Bea Cukai, dengan kelengekapan
dokumen yang diperlukan dalam proses ekspor Anggita, dkk (2017).
Menurut Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tahun 2016
Forwarder adalah perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Penyelenggaraan
pelayanan jasa dengan menerbitkan Bill of Lading-nya sendiri, yang
merupakan dokumen transportasi yang tunduk pada ketentuan-ketentuan
persyaratan-persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, pengetahuan
forwarding harus sangat luas karena mereka bertanggung jawab atas
pengiriman internasional ketika mereka menjamin pengiriman dari dan
sampai tujuan pengiriman terakhir. Mereka berkedudukan dalam
mempertimbangkan antara pelayanan yang paling sesuai yang disediakan
angkutan kapal, transportasi melalui darat, pengakutan udara, kontainer
dengan kapasitas besar, dan lain-lain. Kesesuaian dalam pengepakan,
pemenuhan, persyaratan berbagai kebijakan, prosedur penanganan dokumen
terkait, pemenuhan dokumentasi, asuransi, termasuknya kewajiban
penyesuaian untuk keadaan atau peraturan tertentu dari negara tujuan harus
dipenuhi oleh eksportir. Dalam pengangkutan laut hubungan antara
pengangkut dan pemilik/pengirim barang sangatlah menonjol namun subtansi-
subtansi lainnya yang berhubungan dengan penyelanggaraan pengangkutan
laut perlu diatur secara mantap dalam kesatuan system dengan pengaturan
mengenai pengangkutan itu sendiri, Anggita, dkk (2017)..
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 tahun 1988 Jasa
Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan
yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan
penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang
serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan
pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh
yang berhak menerimannya