Proses ekspor adalah proses transaksi barang atau tindakan untuk
mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk
memaksukkannya ke negeri lain. Sehingga badan usaha yang bertujuan untuk
memberikan jasa pelayanan atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang
dieprlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan, dan penerimaan
barang dengan multimoda transport melalui laut (Alfaudi, dan Rante, 2018).
Kegiatan ekspor juga dapat menumbuhkan hubungan harmonis antar
bangsa. Dengan perdagangan internasional ini, banyak pihak yang dilibatkan
dan keuntungan hasil jual maupun keuntungan atas pemenuhan kebutuhan.
Ekspor juga merupakan salah satu lapangan pekerjaan yang besar
pengaruhnya bagi para pebisnis. Pengutamaan ekspor bagi Indonesia sudah
digalakkan sejak tahun 1983. Sejak saat itu, ekspor menjadi perhatian penting
dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi
industrialisasi dari penekanan pada industry subtitusi. Konsumen luar negeri
yang membeli barang domestik, menjadi sesuatu yang sangat lazim,
persaingan sangat tajam antar berbagai produk. Selain harga, kualitas, atau
mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk (Alfaudi, dan
Rante, 2018).
Proses merupakan suatu runtutan perubahan atau peristiwa dalam
perkembangan sesuatu. Dalam suatu proses mungkin bias dikenali perubahan
atau peristiwa yang dibuat pada sifat-sifat dari atau lebih objek dibawah
proses itu sendiri. Setiap proses yang telah berjalan selalu menghasilkan
sesuatu, hasil yang diciptakan tersebut bias berupa hasil yang diinginkan atau
hasil yang tidak diinginkan. Proses adalah sesuatu tuntutan perubahan dari
suatu peristiwa perkembangan sesuatu yang dilakukan secara terus-menerus
(Soewarno, 2013).
Pengertian ekspor adalah kegiatan perdagangan barang yang melintasi
wilayah pabean (Indonesia) berdasarkan kegiatan yang berlaku (Nurhakim
dan Satar, 2015). Ekspor adalah mengeluarkan barang-barang dari peredaran
dalam masyarakat dan mengirimkan keluar negeri sesuai dengan ketentuan
pemerintah dan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing (Mankiw,
et.al, 2012). Menurut Berata (2014) Ekspor adalah setiap barang yang keluar
dari negara Indonesia menuju negara lain, baik yang dilakukan secara legal
maupun illegal. Menurut Yusuf (2016) Ekspor adalah upaya untuk melakukan
penjualan komoditi yang kita miliki kepada bangsa lain atau negara asing,
dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan
komunikasi dengan bahasa asing. Ekspor merupakan bagian dari perdagangan
internasional yang tidak lepas dari resiko-resiko yang menimbulkan kerugian
(Handayani dan Sarjiyanto, 2019)
