Usaha – usaha menegakan kedisiplinan


Menurut Farida dan Hartono (45:2016) usaha usaha yang dapat
dilakukan dalam menegakkan kedisiplinan adalah :

  1. Menetapkan peraturan yang mengikat, maksudnya adalah bahwa
    organisasi harus mempunyai peraturan dan tata tertib kerja yang
    disertai dengan tindakan disipliner bagi mereka yang melanggar.
  2. Mengadakan pengawasan yang cukup
    Dengan dilaksanakannya pengawasan yang cukup, akan menjamin
    terealisasinya target produksi sesuai dengan rencana organisasi,
    mengingat hal ini pengawas selalu memantau dan meninjau kembali
    perkembangan hasil kerja karyawan dari hari ke har