Prinsip Disiplin Kerja


Husein (2000:39) berpendapat bahwa seorang pegawai yang dianggap
melaksanakan prinsip-prinsip disiplin kerja apabila ia melaksanakan hal-hal
sebagai berikut :

  1. Hadir di tempat kerja sebelum waktu mulai bekerja.
  2. Bekerja sesuai dengan prosedur maupun aturan kerja dan peraturan
    organisasi.
  3. Patuh dan taat kepada saran maupun perintah atasan.
  4. Ruang kerja dan perlengkapan selalu dijaga dengan bersih dan rapih.
  5. Menggunakan peralatan kerja dengan efektif dan efisien.
  6. Menggunakan jam istirahat tepat waktu dan meninggalkan tempat setelah
    lewat jam kerja.
  7. Tidak pernah menunjukkan sikap malas kerja.
  8. Selama kerja tidak pernah absen/tidak masuk kerja dengan alasan yang
    tidak tepat, dan hampir tidak pernah absen karena sakit.