Secara umum dapat dimaknai bahwa kepemimpinan pemerintahan adalah
kepemimpinan dalam pemerintahan atau secara operasional dapat dijelaskan
bahwa kepemimpinan pemerintahan adalah penerapan prinsip-prinsip dasar
kepemimpinan dibidang pemerintahan. Pamudji (2009:52) berpendapat dalam
hubungannya dengan kepemimpinan pemerintahan Indonesia terdapat pada
setiap tingkat pemerintahan, Nasional/Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota,
kecamatan dan juga tingkat pemerintahan kelurahan/desa. Lebih lanjut jika
pengertian ini dikaitkan dengan pemerintahan daerah maka kepemimpinan
pemerintahan daerah adalah penerapan dasar-dasar kepemimpinan pada
umumnya dalam sistem pemerintahan di daerah yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Melengkapi pendapat diatas Kaloh (2009:2) menjelaskan bahwa berdasarkan
sistem pemerintahan Indonesia maka pemimpin pemerintahan adalah mereka
yang dikategorikan sebagai pemimpin pada ketiga cabang pemerintahan yaitu
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dari sisi lain pemimpin pemerintahan
dapat dibedakan menjadi pemimpin politik yang tersusun secara hirarkis
mulai dari presiden yang dibantu para menteri, gubernur, bupati/Wali Kota
dan kepala desa/lurah dan pemimpin yang menduduki jabatan struktural yaitu
mereka yang menduduki jabatan secara berjenjang yang tersusun dari eselon
I, II, III, IV. Para pejabat politik dan pejabat struktural digolongkan sebagai
pemimpin pemerintahan karena mereka adalah aktor pemerintahan yang
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan guna mewujudkan kehidupan
masyarakat yang tertib dan maju serta mendapatkan pelayanan yang adil dan
merata. Para pemimpin pemerintahan ini harus memiliki sifat dan perilaku
yang bersedia berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara serta
masyarakat pada umumnya, siap mengorbankan diri demi membela martabat,
kehormatan dan kejayaan bangsa dan negaranya serta jauh dari sifat
mementingkan diri sendiri, boros, serakah, tidak dapat mengendalikan diri,
dan sombong.
Dalam kaitan ini seorang pemimpin pemerintahan dituntut juga untuk
mengikuti perkembangan paradigma pemerintahan, sebagaimana dipahami
bahwa dewasa ini telah terjadi perkembangan paradigma dalam pemerintahan
yakni bergesernya sistem pemerintahan yang digerakkan oleh Visi dan Misi,
memusatkan perhatian pada keluaran (output) yang efisien bukan kepada
masukan (kenaikan anggaran setiap tahun) yang mengarah kepada
maksimalisasi masukan dibanding maksimalisasi keluaran. Pemerintah
hendaknya berprilaku seperti dunia usaha dalam hal pelayanan masyarakat.
Dimana masyarakat dipandang sebagai pelanggan yang harus dilayani dengan
sebaik-baiknya. Selain pemerintah lebih tepat berorientasi pada mekanisme
kerja partisipatif dari pada mekanisme kerja hirarkis (Osborne dan Gaebler,
2008)
