Sonny Keraf (dalam Arief, 2019) menjelaskan bahwa prinsip
etika bisnis adalah sebagai berikut :
1) Prinsip Otonomi, dimana sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
mengenai apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Jika
seseorang sadar dalam melakukan kewajibannya dalam berbisnis
maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut sudah memiliki
prinsip otonomi dalam beretika bisnis.
2) Prinsip Kejujuran, dimana terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis
yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan pada kejujuran,
terutama kujujuran para pekerjanya. Yaitu jujur dalam memenuhi
syarat-syarat perjanjian dan kontrak, jujur dalam menawarkan
barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding, lalu
jujur dalam berhubungan kerja intern dalam perusahaan. Dalam
berbisnis secara modern, kepercayaan konsumen terhadap
perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu
pelaku bisnis diharapkan untuk memberikan informasi yang
sebenarnya kepada para konsumen.
3) Prinsip Keadilan, prinsip ini menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
dapat dipertanggung jawabkan.
4) Prinsip Integritas Moral, dimana prinsip ini digunakan sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar
menjalankan bisnis dengan menjaga nama baik pimpinan atau
orang-orangnya maupun perusahaannya
