Terdapat tiga faktor penyebab kebangkrutan atau kegagalan perusahaan yaitu
(Sartono, 1994):
- Perusahaan yang menghadapi technically insolvent, jika perusahaan tidak dapat
memenuhi kewajibannya yang segera jatuh tempo tetapi aset perusahaan
nilainya lebih tinggi daripada hutangnya. - Perusahaan yang menghadapi legally insolvent, jika nilai aset perusahaan lebih
rendah daripada nilai utang perusahaan. - Perusahaan yang menghadapi kebangkrutan yaitu jika tidak dapat membayar
utangnya dan oleh pengadilan dinyatakan pailit.
