Fungsi Pemerintahan Desa


Pemerintah desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Nurcholis (2005:138) Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok :

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum,
    membangun dan membina masyarakat.
  2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan
    pemerintah kabupaten.
    Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang
    berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
    Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam
    interaksi antar individu dalam situasi sosial kelompok masyarakat (Rivai,
    2004:37)
    Untuk mewujudkan pelaksanaan fungsi pemerintah desa tersebut
    makaperlu dan harus melakukan komunikasi dengan masyarakat supaya mereka
    mengerti tentang ide pembangunan sehingga dapat dan mau berpartisipasi dalam
    perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan hasil pembangunan yang akan dan
    sedang dilakukan. Pemerintah dianggap sangat penting karena berperan menggali,
    menggerakkan dan mengkombinasikan faktor tersebut (Thalidzu Ndraha,
    2000:45).
    Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
    Tentang Desa menyebutkan bahwa disamping tugas dan kewajiban, maka Kepala
    Desa dilarang :
  3. Menjadi pengurus partai politik.
  4. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga
    kemasyarakatan di desa bersangkutan.
    Merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD.
  5. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan
    pemilihan kepala daerah.
  6. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
    mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
  7. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang
    dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
    tindakan yang akan dilakukannya.
  8. Menyalahgunakan wewenang.
  9. Melanggar sumpah/janji jabatan