Pengertian Social Capital


Social capital adalah cara mendamaikan tindakan individu dan struktur
sosial. Putnam dalam Setiabudhi dan Rachmah (2016) mendefinisikan social
capital sebagai bagian dari organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma dan
jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi
tindakan-tindakan terkoordinasi. Social capital kemudian didefinisikan sebagai
sumber daya yang muncul dari adanya relasi sosial dan dapat digunakan sebagai
perekat sosial untuk menjaga kesatuan anggota kelompok dalam mencapai tujuan
bersama.
Menurut Fujiwara dan Kawachi (2008), modal sosial adalah sumbersumber daya yang diakses oleh individu-individu dan kelompok-kelompok dalam
sebuah struktur sosial, yang memudahkan kerjasama, tindakan kolektif, dan
terpeliharanya norma-norma.
Modal sosial menurut Burt dalam Ubaididillah (2017) adalah kekuatan dan
kemampuan masyarakat untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perkumpulan
atau organisasi yang selanjutnya akan menjadi sumber kekuatan baru yang bukan
hanya pada kekuatan ekonomi akan tetapi pada aspek-aspek kehidupan sosial
lainnya. Modal sosial dapat juga dipahami sebagai perekat ikatan sosial
masyarakat yang dapat menjadi daya dorong tindakan masyarakat yang akhirnya
sangat dimungkinkan memberi manfaat dalam kegiatan sosial kemasyrakatan.
Coleman (1999) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan
masyarakat untuk bekerja sama, demi mencapai tujuan – tujuan bersama, di dalam
berbagai kelompok dan organisasi. Dengan kata lain, modal social merupakan
suatu kekuatan sosial sebuah masyarakat yang tumbuh dan berkembang dari
sebuah keadaan sosial masyarakat suatu tempat dengan mengedepankan asas
kekeluargaan guna mencapai tujuan