Definisi auditing menurut Arens dalam Fajriyah (2010 : 10) adalah sebagai
berikut, ”Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about
information to determine and report on the degree of correspondence between the
information and estabilished criteria. Auditing should be done by a competent,
independent person”.
Auditing adalah proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompeten dan
independen agar dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai
informasi yang terukur dalam suatu entitas (satuan) usaha untuk
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan
independen.
Atas definisi tersebut, Fajriyah (2010 : 11) mengungkapkan bahwa setidaknya
terdapat empat elemen fundamental dalam auditing yaitu:
a. Dilakukan oleh seseorang yang independen.
b. Bukti yang cukup kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi secara obyektif selama menjalankan
tugasnya sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit.
c. Kriteria yang dijadikan pedoman sebagai dasar untuk menyatakan pendapat
audit berupa peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif, anggaran
yang ditetapkan oleh manajemen, dan prinsip akuntansi berterima umum.
d. Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam
mengkomunikasikan hasil pekerjaannya terhadap laporan keuangan yang
diaudit kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat dijadikan dasar
dalam pengambilan keputusan.
Audit dalam konteks keuangan negara disebut dengan pemeriksaan. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,
yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis,
dan evluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional
berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Personal yang melaksanakan pemeriksaan disebut pemeriksa. Pemeriksa adalah
orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara untuk dan atas nama BPK (Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006). Dalam SPKN pada Pernyataan Standar Pemeriksaan 01 tentang Standar
Umum disebutkan bahwa BPK menjamin bahwa pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara dilaksanakan oleh personil pemeriksa yang mempunyai
kompetensi profesional dan secara kolektif mempunyai keahlian dan pengetahuan
yang memadai.
