Indikator Disiplin Kerja


Hasibuan (2007:194) menjelaskan indikator-indikator disiplin kerja
karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan dan Kemampuan
    Tujuan dan Kemampuan ikut memengaruhi tingkat kedisiplinan karyawan.
    Tujuan yang akan dicapai harus jelas dan ditetapkan secara ideal serta cukup
    menantang bagi kemampuan karyawan. Hal ini berarti bahwa tujuan
    (pekerjaan) yang dibebankan kepada karyawan harus sesuai dengan
    kemampuan karyawan bersangkutan, agar dia bekerja sungguh-sungguh dan
    disiplin dalam mengerjakannya.
  2. Teladan Pimpinan.
    Teladan pimpinan sangat berperan dalam menentukan kedisiplinan karyawan
    karena pimpinan dijadikan teladan dan panutan oleh para bawahannya,
    pimpinan harus memberi contoh yang baik, berdisiplin baik, jujur, adil, serta
    sesuai kata dengan perbuatan. Dengan teladan pimpinan yang baik,
    kedisiplinan bawahan pun akan ikut baik. Jika teladan pimpinan kurang baik
    (kurang disiplin), para bawahan pun akan kurang disiplin.
  3. Balas Jasa.
    Balas jasa (gaji dan kesejahteraan) ikut memengaruhi kedisiplinan karyawan
    karena balas jasa akan memberikan kepuasan dan kecintaan karyawan
    terhadap perusahaan atau pekerjaannya. Jika kecintaan karyawan semakin
    baik terhadap pekerjaan, kedisiplinan mereka akan semakin baik pula.
  4. Keadilan.
    Keadilan ikut mendorong terwujudnnya kedisiplinan karyawan, karena ego
    dan sifat manusia yang selalu merasa dirinya penting dan minta diperlakukan
    sama dengan manusia lainnya. Keadilan yang dijadikan dasar kebijaksanaan
    dalam pemberian balas jasa (pengakuan) atau hukuman akan merangsang
    terciptanya kedisiplinan karyawan yang baik.
  5. Waskat.
    Waskat (pengawasan melekat) adalah tindakan nyata dan paling efektif dalam
    mewujudkan kedisiplinan karyawan perusahaan. Dengan waskat berarti
    atasan harus aktif dan langsung mengawasi perilaku, moral, sikap, gairah
    kerja dan prestasi kerja bawahannya. Hal ini berarti atasan harus selalu ada
    atau hadir ditempat kerja agar dapat mengawasi dan memberikan petunjuk,
    jika ada bawahannya yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan
    pekerjaannya.
  6. Sanksi Hukum.
    Sanksi hukum berperan dalam memelihara kedisiplinan karyawan. Dengan
    sanksi hukuman yang semakin berat, karyawan akan semakin takut
    melanggar peraturan-peraturan perusahaan, sikap, dan perilaku indisipliner
    karyawan akan berkurang.