Hasibuan (2007:194) menjelaskan indikator-indikator disiplin kerja
karyawan adalah sebagai berikut:
- Tujuan dan Kemampuan
Tujuan dan Kemampuan ikut memengaruhi tingkat kedisiplinan karyawan.
Tujuan yang akan dicapai harus jelas dan ditetapkan secara ideal serta cukup
menantang bagi kemampuan karyawan. Hal ini berarti bahwa tujuan
(pekerjaan) yang dibebankan kepada karyawan harus sesuai dengan
kemampuan karyawan bersangkutan, agar dia bekerja sungguh-sungguh dan
disiplin dalam mengerjakannya. - Teladan Pimpinan.
Teladan pimpinan sangat berperan dalam menentukan kedisiplinan karyawan
karena pimpinan dijadikan teladan dan panutan oleh para bawahannya,
pimpinan harus memberi contoh yang baik, berdisiplin baik, jujur, adil, serta
sesuai kata dengan perbuatan. Dengan teladan pimpinan yang baik,
kedisiplinan bawahan pun akan ikut baik. Jika teladan pimpinan kurang baik
(kurang disiplin), para bawahan pun akan kurang disiplin. - Balas Jasa.
Balas jasa (gaji dan kesejahteraan) ikut memengaruhi kedisiplinan karyawan
karena balas jasa akan memberikan kepuasan dan kecintaan karyawan
terhadap perusahaan atau pekerjaannya. Jika kecintaan karyawan semakin
baik terhadap pekerjaan, kedisiplinan mereka akan semakin baik pula. - Keadilan.
Keadilan ikut mendorong terwujudnnya kedisiplinan karyawan, karena ego
dan sifat manusia yang selalu merasa dirinya penting dan minta diperlakukan
sama dengan manusia lainnya. Keadilan yang dijadikan dasar kebijaksanaan
dalam pemberian balas jasa (pengakuan) atau hukuman akan merangsang
terciptanya kedisiplinan karyawan yang baik. - Waskat.
Waskat (pengawasan melekat) adalah tindakan nyata dan paling efektif dalam
mewujudkan kedisiplinan karyawan perusahaan. Dengan waskat berarti
atasan harus aktif dan langsung mengawasi perilaku, moral, sikap, gairah
kerja dan prestasi kerja bawahannya. Hal ini berarti atasan harus selalu ada
atau hadir ditempat kerja agar dapat mengawasi dan memberikan petunjuk,
jika ada bawahannya yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan
pekerjaannya. - Sanksi Hukum.
Sanksi hukum berperan dalam memelihara kedisiplinan karyawan. Dengan
sanksi hukuman yang semakin berat, karyawan akan semakin takut
melanggar peraturan-peraturan perusahaan, sikap, dan perilaku indisipliner
karyawan akan berkurang.
