Rizqy, Warso, dan Fathonin (2016) menyatakan bahwa jaminan
mencakup pengetahuan, kompetensi, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya
yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, risiko atau keraguan, pendapat
dari Putri (2020) menyatakan bahwa jaminan adalah pengetahuan,
kesopansantunan, dan kemampuan para pegawai perusahaan untuk
menumbuhkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan dan
didukung pernyataan dari Alaan (2016) yaitu jamian merupakan
pengetahuan, sopan santun, dan kemampuan karyawan untuk menimbulkan
keyakinan dan kepercayaan dimana pelanggan akan merasa aman dan
terjamin. Setiap bentuk pelayanan memerlukan adanya kepastian atas
pelayanan yang diberikan. Bentuk kepastian layanan sangat bergantung
pada jaminan pelayanan yang diberikan, dengan adanya jaminan pelanggan
akan lebih puas dan yakin menggunakan layanan tersebut.
