Secara etimologis, menurut poerwadarminta dalam kamus bahasa
indonesia (1995:571) pelayanan berasal dari kata layanan yang artinya
membantu menyiapkan/mengurus apa-apa yang diperlukan seseorang,
kemudian pelayanan dapat diartikan sebagai “perihal/cara melayani;
servis/jasa; sehubungan dengan jual beli barang atau jasa”.
Pelayanan publik merupakan suatu pelayanan yang ditujukan untuk orang
banyak (masyarakat), dalam bentuk pelayanan umum, pelayanan sosial, dan
pelayanan prima. Menurut Siagian (1997:131) mendefinisikan “pelayanan
masyarakat publik (public service) sebagai aktivitas yang dilakukan untuk
memberikan jasa-jasa dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat”.
Berdasarkan keputusan menteri nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman
penyelenggaraan pelayanan publik. Definisi dari pelayanan umum adalah
“segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah instansi di pusat,
di daerah dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam
rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan peraturan tersebut
suatu pelayanan umum tidak harus dilakukan pada lingkup pemerintah saja,
tetapi juga terdapat pada BUMN ataupun BUMD. Sehingga bentuk pelayanan
yang dilaksanakan ini memiliki tujuan yang sangat jelas dan harus tepat
sasaran.
Menurut pendapat Sinambela (2006:5) pelayanan publik merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah manusia yang
memiliki suatu kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau
kesatuan, dalam hal ini masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sendiri, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak
terikat pada suatu produk secara fisik sesuai dengan aturan pokokdan tata cara
yang telah ditetapkan.
Perbedaan pelayanan umum dan masyarakat. pelayanan umum (public
service) yaitu pelayanan yang diberikan dengan memegang teguh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan dengan melayani kepentingan
umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi yang bergerak di bidang
jasa-jasa vital. Sedangkan pelayanan masyarakat adalah aktivitas yang
dilakukan untuk memberikan jasa-jasa dan kemudahan-kemudahan kepada
masyarakat (handayaningrat, 1988:42). Perbedaannya diantara pelayanan
umum dan pelayanan masyarakat adalah ruang lingkup dan dimensi yang
digunakan. Jika pelayanan umum secara implementasi mencakup keseluruhan
sedangkan pelayanan masyarakat hanya mencakup masyarakatnya saja.
